Thursday, 24 September 2026
Hukum & Kriminal

Mantan Polisi Dijatuhi Hukuman Mati atas Pembunuhan Mahasiswi UMM

Seorang mantan anggota kepolisian, Agus Sulaiman, dijatuhi hukuman mati terkait kasus pembunuhan Faradilla Amalia Najwa, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang. Putusan ini diambil oleh Majelis Hak...

M
Made Wirawan
23 September 2026 5 pembaca
Ilustrasi pengadilan. Mantan anggota Polri dengan pangkat Bripka, Agus Sulaiman, divonis hukuman mati atas pembunuhan mahasiswi UMM di PN Malang. (Istockphoto/bymuratdeniz)
Ilustrasi pengadilan. Mantan anggota Polri dengan pangkat Bripka, Agus Sulaiman, divonis hukuman mati atas pembunuhan mahasiswi UMM di PN Malang. (Istockphoto/bymuratdeniz)

Mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir Brigadir Polisi Kepala (Bripka), Agus Sulaiman, telah dijatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan Faradilla Amalia Najwa, seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) berusia 23 tahun. Vonis tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, dalam sidang yang berlangsung tertutup pada Rabu, 23 September.

Selain Agus, terdakwa lain bernama Suyitno juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Proses Persidangan yang Tertutup

Ketua majelis hakim, Achmad Soberi, menyatakan, "Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Agus Muhammad Sulaeman dengan pidana mati, dan Terdakwa II Suyitno dengan pidana penjara selama 20 tahun." Sidang putusan diadakan secara tertutup, sementara keluarga korban dan massa dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) berkumpul di luar ruang sidang untuk memantau perkembangan melalui layar monitor yang disediakan.

Peran Agus dalam Kasus Pembunuhan

Majelis hakim juga mengidentifikasi Agus sebagai otak di balik pembunuhan Faradilla, yang berinisiatif untuk menghabisi nyawa korban. "Terdakwa I Agus Muhammad Sulaeman sebagai pemilik niat utama yang hendak mewujudkan perbuatan pidana menghilangkan nyawa orang lain atau intellectual dader karena terbukti membunuh korban Faradilla Amalia Najwa dengan cara yang sadis," ungkap hakim.

Di sisi lain, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Batu, Budi Murwanto, menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap kedua terdakwa. "Jadi dari kami selaku penuntut umum, kami melakukan upaya apa, pikir-pikir, karena kan memang hak kami untuk melakukan pikir-pikir terkait dengan putusan atau vonis dari majelis hakim," jelas Budi setelah sidang.

Ia menambahkan, "Kami enggak menyatakan menerima atau tidak atau keberatan, tapi menyatakan pikir-pikir. Karena hak, baik dari kami maupun dari nanti penasihat hukum maupun para terdakwa." Sebelumnya, Faradilla ditemukan tewas di sungai di Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, tepatnya di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa, 16 Desember.

Sehubungan dengan kasus ini, Agus Sulaiman telah dipecat dari kepolisian melalui proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dilaksanakan pada 10 Maret 2026. Selain Agus, dua anggota Polri lainnya juga mengalami hal serupa pada saat yang sama.

// Artikel Terkait