Tuesday, 30 June 2026
Hukum & Kriminal

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Haji

Dito Ariotedjo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, kembali menjalani pemeriksaan oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024.

D
Daniel Saputra
30 June 2026 10 pembaca
Mantan Menpora Dito Ariotedjo diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Ia disebut mengetahui ihwal penambahan kuota haji dari Saudi. (Foto: CNN Indonesia/Faiz Maulida)
Mantan Menpora Dito Ariotedjo diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Ia disebut mengetahui ihwal penambahan kuota haji dari Saudi. (Foto: CNN Indonesia/Faiz Maulida)

Jakarta, CNN Indonesia -- Dito Ariotedjo, yang pernah menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, hadir di Gedung KPK, Jakarta Selatan, hari ini untuk menjalani pemeriksaan kedua kalinya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024. Dito tiba di lokasi pada pukul 10.05 WIB dan menyatakan bahwa ia akan memberikan keterangan sebagai saksi.

“Ini undangnya terkait kasus yang haji. Enggak bawa apa-apa,” ungkap Dito saat tiba di gedung KPK. Pemeriksaan yang berlangsung hari ini bukanlah yang pertama kalinya, karena sebelumnya pada 23 Januari, Dito telah diperiksa oleh KPK dalam kasus yang sama selama tiga jam.

Pemeriksaan Terkait Penambahan Kuota Haji

Dito merupakan salah satu pejabat yang ikut dalam rombongan yang berangkat ke Arab Saudi saat disepakatinya penambahan kuota haji. Ia akan dimintai keterangan mengenai tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2022. “Karena memang kami melihat Pak Dito ini bisa menerangkan apa yang dibutuhkan oleh penyidik, karena memang Pak Dito pada saat itu ikut berangkat ke Arab Saudi bersama rombongan dari Pemerintah Indonesia,” jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada 23 Januari lalu.

Empat Tersangka Telah Ditetapkan

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji ini dan telah menahan mereka. Para tersangka tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. KPK menduga bahwa Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut, yang merupakan mantan Menteri Agama, melalui perantara Gus Alex.

Ismail diduga memberikan uang sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex dan juga menyerahkan USD 5.000 kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief. KPK mencatat bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 622 miliar, angka yang merupakan hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lihat Juga: KPK: Keterangan Fuad Maktour Perkuat Bukti Perbuatan Pidana Yaqut Cs

// Artikel Terkait