Saturday, 25 July 2026
Peristiwa

Mantan Jampidsus Ditahan, Mengklaim Proses Hukum Tidak Sah

Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung pada 24 Juli 2026, terkait kasus suap dan gratifikasi. Ia menilai penahanannya tidak sah karena bukt...

D
Doni Setiawan
25 July 2026 2 pembaca
Foto: Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan pada Jumat, 24 Juli 2026. Penahanan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung yang menempatkannya di Rutan Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Febrie ditahan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan kasus korupsi PT ASABRI.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka. Dan dilakukan penahanan,” ungkap Febrie di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, pada hari yang sama.

Pernyataan Tentang Ketidakabsahan Penahanan

Febrie mengklaim bahwa penahanan yang dijalaninya sebetulnya tidak sah. Ia berpendapat bahwa selama pemeriksaan, tim jaksa penyidik tidak dapat menyajikan bukti yang cukup untuk mendukung penahanannya. “Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa, bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami, atau dikonfirmasi sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam praktik di Gedung Bundar (Jampidsus), tidak pernah terjadi situasi seperti ini. “Semua alat bukti harus dikonfirmasi, dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan ekspose (gelar perkara), baru kita yakin (menetapkan tersangka dan penahanan),” tegas Febrie.

Kondisi Penahanan dan Tuduhan Kriminalisasi

Meskipun berstatus sebagai tahanan, saat dibawa ke mobil tahanan, Febrie tidak mengenakan rompi merah muda yang biasanya dikenakan oleh tersangka, dan tangannya pun tidak diborgol. Ia dinyatakan sebagai tersangka sejak 11 Juli 2026, dengan status hukum yang diumumkan oleh Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya di Kejagung.

Febrie dijerat dengan tuduhan penerimaan suap, gratifikasi, atau pemerasan terkait penanganan perkara korupsi ASABRI. Namun, dalam penyidikan lainnya yang berkaitan dengan korupsi PLTU Batubara dan Krakatau Steel, statusnya masih sebagai saksi. Setelah pengumuman status tersangka, Polri menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Kejagung, termasuk barang bukti berupa uang tunai ratusan miliar Rupiah dan emas batangan seberat 74 kg yang ditemukan dari penggeledahan di rumah pribadinya.

Febrie menegaskan bahwa ia tidak memiliki pilihan lain selain mengikuti keputusan subjektif dari para penyidik yang memeriksanya. "Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya. Dan Saya siap,” ujarnya. Ia meyakini bahwa situasi yang dialaminya merupakan bentuk kriminalisasi. “Saya merasa memang ini kriminalisasi. Terimakasih,” tutupnya.

// Artikel Terkait