Sunday, 23 August 2026
Hukum & Kriminal

Mahkamah Agung Rilis SEMA 4/2026, Larang Kasasi untuk Putusan Bebas

Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang kasasi terhadap putusan bebas dalam perkara pidana. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepas...

A
Arya Satya Sasmita
20 August 2026 56 pembaca
Mahkamah Agung terbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026, larang kasasi putusan bebas. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Mahkamah Agung terbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026, larang kasasi putusan bebas. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) baru saja menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur larangan terhadap upaya hukum kasasi untuk putusan bebas. Dalam pernyataannya, Ketua MA Sunarto menjelaskan bahwa SEMA ini memberikan pedoman yang jelas mengenai langkah hukum dalam kasus pidana. "Pertama, terhadap putusan bebas, upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan," ujarnya saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 MA RI pada Rabu (19/8).

Ketentuan untuk Putusan Lepas

Dalam SEMA yang sama, dijelaskan bahwa untuk putusan lepas, terdakwa harus segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Jika penuntut umum mengajukan banding, maka wewenang untuk melakukan penahanan akan berpindah ke pengadilan tinggi. Sunarto menambahkan, "Ketiga, permohonan banding atau kasasi yang tidak memenuhi tenggang waktu atau tanpa memori dinyatakan tidak memenuhi syarat formal."

Pembaharuan dan Tujuan SEMA

Ia juga mengungkapkan bahwa ketua pengadilan negeri akan mengeluarkan penetapan untuk perkara yang tidak memenuhi syarat formal, dan berkas perkara tidak akan dikirim ke pengadilan banding atau MA. "SEMA ini mencabut ketentuan yang diatur dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011. Dengan diterbitkannya SEMA ini, Mahkamah Agung bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan dan menciptakan kesatuan hukum terkait perbedaan penafsiran dalam pengajuan hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas," tambahnya.

Selain SEMA Nomor 4, MA juga mengeluarkan dua peraturan lainnya. SEMA Nomor 2 Tahun 2026 ditujukan untuk menjamin kepastian hukum serta melindungi hak para pencari keadilan dalam mengajukan permohonan kasasi. SEMA ini menetapkan tenggang waktu pengajuan kasasi selama 14 hari setelah putusan pengadilan tinggi diberitahukan kepada terdakwa dan penuntut umum, tetapi hanya berlaku hingga 1 Agustus 2026. Setelah itu, pengajuan kasasi akan kembali mengikuti Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP, yaitu 14 hari sejak putusan tingkat banding dibacakan di sidang terbuka.

MA juga telah menginstruksikan semua pengadilan tingkat banding untuk mempersiapkan infrastruktur dan sarana persidangan elektronik serta memperbarui sistem informasi pengadilan agar implementasi ketentuan ini dapat berjalan efektif pada 1 Agustus 2026. SEMA Nomor 3 Tahun 2026 juga diterbitkan untuk memberikan panduan kepada hakim dalam menangani perkara Praperadilan yang berkaitan dengan pokok perkara yang akan atau telah dilimpahkan ke pengadilan negeri. "Tujuan diterbitkannya SEMA ini untuk memberikan kepastian hukum terkait adanya perbedaan penanganan perkara Praperadilan, serta untuk mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan," tutup Sunarto.

// Artikel Terkait