Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan bahwa Indonesia bukanlah negara Islam, tetapi negara Islami yang didirikan berdasarkan nilai-nilai Islam serta kesepakatan para pendiri bangsa. Ia berpendapat bahwa perdebatan mengenai ideologi negara sudah berakhir, dan saat ini fokus seharusnya diarahkan pada penegakan hukum serta pengentasan kemiskinan.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam Sidang Pleno XV Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) yang bertema "Masyarakat Madani (Civil Society) di Tengah Dinamika Kehidupan Nasional Dewasa Ini" yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Sabtu malam, 25 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, Mahfud menjelaskan bahwa istilah 'Islam' dan 'Islami' memiliki makna yang berbeda. Menurutnya, Islam merujuk pada nama atau simbol, sedangkan Islami menggambarkan sifat dan nilai yang terkandung dalam ajaran agama.
Perbedaan Antara Islam dan Islami
Mahfud menyatakan, "Indonesia bukan negara Islam, tapi Indonesia ini negara Islami. Islam dan Islami itu berbeda. Islam itu nama dan simbolis, sedangkan Islami itu sifat. Namanya tidak harus Islam, tetapi nilai-nilainya harus Islam." Ia menekankan bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah sejalan dengan nilai-nilai luhur Islam tanpa harus menggunakan label negara Islam. Dalam pandangannya, substansi jauh lebih penting dibandingkan simbol formal.
Fokus pada Penegakan Hukum dan Pengentasan Kemiskinan
Mahfud MD menggarisbawahi pentingnya mengalihkan perhatian dari perdebatan ideologi ke isu-isu yang lebih mendesak, seperti penegakan hukum dan pengentasan kemiskinan. Ia berharap agar masyarakat dapat memahami bahwa nilai-nilai Islam dapat diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tanpa harus terikat pada label tertentu.