Thursday, 29 October 2026
Hukum & Kriminal

Luhut: Kajian Definisi Korupsi dalam UU Tipikor Selesai Pekan Depan

Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa kajian mengenai definisi korupsi dalam UU Tipikor akan selesai pada pekan depan. Hal ini disampaikan setelah pertemuan dengan...

T
Theresia Okta Anindya
27 October 2026 41 pembaca
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyebut kajian tentang definisi korupsi ditargetkan rampung pada pekan depan. Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyebut kajian tentang definisi korupsi ditargetkan rampung pada pekan depan. Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menginformasikan bahwa kajian mengenai definisi korupsi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang merupakan perubahan kedua atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), akan rampung pada pekan depan. Pernyataan tersebut disampaikan Luhut usai pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di Kantor DEN, Jakarta, pada hari Selasa, 27 Oktober.

"Sekarang saya kira hampir, sudah hampir selesai itu semua, dan dengan tadi kami bertemu dengan pak Yusril, dan kemudian kami bersepakat dalam satu minggu lagi kami akan finalkan," ungkap Luhut.

Laporan Hasil Kajian kepada Presiden

Luhut menjelaskan bahwa hasil kajian tersebut akan disampaikan secara tertulis kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menambahkan bahwa wacana ini muncul seiring dengan kebutuhan akan kepastian hukum di Indonesia, yang diharapkan dapat memperbaiki regulasi terkait tindak pidana korupsi.

Setelah kajian selesai, Luhut berencana untuk berkomunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai penyelesaian kajian tersebut. "Saya kira kami juga sudah berkomunikasi dengan parlemen untuk masalah ini, dan kita sedang cari waktunya untuk nanti bertemu dengan DPR," jelasnya.

Pentingnya Kepastian Hukum bagi Investor

Menurut Luhut, masalah korupsi dan kepastian hukum adalah faktor penting yang membuat investor ragu untuk berinvestasi di Indonesia. Ia menyoroti wacana penerapan family office di Bali, menekankan bahwa proyek tersebut memerlukan kepastian hukum agar target ekonomi dapat tercapai.

Luhut mendorong agar pembahasan revisi UU Tipikor dapat segera dimulai. Dalam situasi global yang tidak menentu, ia menekankan bahwa Indonesia harus memanfaatkan momentum ini dengan memberikan kepastian hukum agar investor tidak ragu untuk menanamkan modalnya. "Nah, kita melihat peluang ini. Tadi juga sama Prof Yusril saya sampaikan, 'Ini kalau kita lewat, ya dia akan cari tempat lain untuk mendarat'," katanya.

Ia juga menambahkan bahwa banyak investor, terutama dari Timur Tengah, telah menunjukkan minat untuk berinvestasi di Indonesia, khususnya di Bali. Namun, mereka selalu mempertanyakan tentang kepastian hukum yang ada.

// Artikel Terkait