Friday, 26 June 2026
Hukum & Kriminal

LPSK Tindak Lanjuti Kasus Penyekapan di Bandung dengan Perlindungan Darurat

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada korban penyekapan, YTR, yang mengalami kekerasan selama bertahun-tahun oleh Taufik Hidayat di Bandung. LPSK juga ber...

T
Theresia Okta Anindya
23 June 2026 18 pembaca
Ilustrasi perempuan korban kekerasan. (Istockphoto/iweta0077)
Ilustrasi perempuan korban kekerasan. (Istockphoto/iweta0077)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan darurat kepada YTR (29), yang menjadi korban dugaan penyekapan dan penganiayaan oleh Taufik Hidayat di Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, mengungkapkan bahwa mereka telah mengeluarkan berita acara darurat terkait penanganan kasus ini pada Selasa (23/6).

Wawan menyatakan keprihatinannya terhadap situasi yang dialami oleh korban, yang dianggap sangat mencederai nilai-nilai kemanusiaan. Korban dilaporkan telah disekap dan diduga disiksa selama tiga tahun sebelum akhirnya ditemukan oleh keluarganya di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Koordinasi dengan Pihak Rumah Sakit

Wawan menjelaskan bahwa LPSK juga telah berkoordinasi dengan pihak RSHS Bandung untuk memastikan kebutuhan medis yang diperlukan oleh korban. "Kami ingin berkoordinasi dengan tim dokter mengenai kebutuhan medis apa yang diperlukan," ujarnya.

Di samping itu, LPSK juga akan berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membagi tugas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang mencakup peran pemerintah daerah dalam penanganan pemulihan korban.

Taufik Hidayat Ditangkap Polisi

Polisi telah menangkap Taufik Hidayat di Majalaya, Kabupaten Bandung, setelah sebelumnya terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Taufik diduga berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan.

Sementara itu, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam tindakan penyekapan dan penyiksaan yang dialami oleh YTR. Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan berbasis gender dalam hubungan pribadi, bukan sekadar kasus asmara.

Maria menambahkan, "Komnas Perempuan mengutuk perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang dialami korban. Ini adalah kekerasan berbasis gender yang ditandai dengan kontrol ekstrem, penguasaan, dan perampasan kemerdekaan."

Komnas Perempuan juga menolak narasi yang meromantisasi kekerasan dalam hubungan, karena hal tersebut mengaburkan fakta bahwa pelaku menggunakan hubungan pacaran untuk mengontrol dan melakukan kekerasan sistematis terhadap korban.

Dalam catatan tahunan, Komnas Perempuan mencatat adanya pola kekerasan dalam hubungan pacaran yang konsisten, dengan 518 pengaduan kekerasan dalam pacaran dan 534 pengaduan dari mantan pasangan pada tahun 2025. Mereka menekankan bahwa kekerasan ini sering kali terjadi melalui pengendalian bertahap.

Menurut analisis hukum, tindakan yang dialami oleh YTR dapat memenuhi unsur tindak pidana berlapis, termasuk perampasan kemerdekaan dan penganiayaan berat. Komnas Perempuan mendesak aparat kepolisian untuk melakukan penyidikan secara menyeluruh dan tidak parsial, serta memastikan proses hukum yang komprehensif terhadap pelaku.

Lebih lanjut, Komnas Perempuan juga meminta pemerintah untuk menjamin pemulihan korban melalui layanan medis, psikologis, dan perlindungan hukum yang memadai, serta mendorong penegak hukum untuk melakukan penyidikan secara menyeluruh.

// Artikel Terkait