Wednesday, 26 August 2026
Peristiwa

LPSK Berikan Perlindungan kepada Saksi Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa...

F
Farhan Hakim
25 August 2026 26 pembaca
Foto: Republika/Riza Wahyu Pratama
Foto: Republika/Riza Wahyu Pratama

JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengambil keputusan untuk memberikan perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang (FH), yang berperan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keputusan ini diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) yang berlangsung pada 18 Agustus 2026.

Dalam mempertimbangkan permohonan perlindungan ini, LPSK menilai berbagai aspek, termasuk posisi FH sebagai saksi, informasi yang dimilikinya, potensi ancaman yang mungkin dihadapinya, serta karakteristik dan keseriusan kasus yang sedang ditangani. Pemberian perlindungan ini didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Pasal 53 ayat (4) KUHAP.

Penilaian LPSK terhadap Permohonan Perlindungan

FH dinilai memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan dalam UU tersebut. "Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,” ungkap Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, dalam keterangannya pada Selasa (25/8/2026).

Dalam proses penilaian, LPSK merujuk pada Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2026 mengenai syarat pemberian perlindungan. Penilaian tersebut mencakup kondisi FH, pentingnya keterangan yang dimilikinya, potensi ancaman, serta situasi khusus yang melekat pada perkara ini. Salah satu hasil penilaian LPSK menunjukkan bahwa FH memiliki informasi penting terkait perkara Asabri-Jiwasraya, yang sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung.

Proses dan Harapan LPSK

Selama proses penelaahan, FH menunjukkan sikap kooperatif dalam memberikan informasi yang dianggap penting oleh aparat penegak hukum. Susilaningtias berharap bahwa perlindungan ini dapat memastikan FH menjalankan perannya sebagai saksi dengan aman, sehingga proses pengungkapan perkara dapat berjalan dengan lancar dan jelas. Menurutnya, keterangan dari seorang saksi sangat penting dalam mendukung penegakan hukum, terutama dalam kasus dengan karakteristik dan tingkat keseriusan seperti korupsi dan TPPU.

Selain itu, LPSK juga mempertimbangkan potensi ancaman yang mungkin dihadapi FH. Meskipun saat ini tidak ada ancaman nyata yang teridentifikasi, potensi ancaman tetap perlu diantisipasi. “Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada,” jelas Susi.

Sebelumnya, permohonan perlindungan untuk FH diajukan kepada LPSK setelah Kejaksaan Agung meminta perlindungan pada 30 Juli 2026. Permintaan ini bertujuan untuk memastikan keamanan FH dan menjaga agar keterangan penting yang dimilikinya dapat disampaikan dengan aman dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Menindaklanjuti permintaan tersebut, LPSK memberikan perlindungan darurat kepada FH dan melakukan penelaahan terhadap permohonan perlindungan.

Selama proses tersebut, LPSK memberikan program perlindungan yang mencakup pemenuhan hak prosedural FH sebagai saksi, termasuk pendampingan dalam tahapan pemeriksaan serta pemantauan untuk memastikan keamanan dan keselamatan FH.

// Artikel Terkait