Sebuah bom rakitan meledak di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Padang, Sumatera Barat, pada hari Selasa, 14 Juli, sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah ledakan, pihak keamanan sekolah menemukan barang yang diduga merupakan bom dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Identitas Terduga Pelaku
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Susmelawati Rosya, mengungkapkan bahwa terduga pelaku adalah seorang pelajar berusia 17 tahun dengan inisial R. Pelajar yang duduk di kelas 12 tersebut diduga melakukan aksinya karena sering menjadi korban perundungan di sekolah.
“Diamankan seorang siswa kelas 12 inisial R yang dipicu masalah psikologis,” jelas Susmelawati Rosya. “Sehingga dia membalas dengan jalan pintas membuat bom dengan ledakan rendah atau low eksplosif,” tambahnya.
Barang Bukti yang Ditemukan
Juru Bicara Densus 88 Polri, Kombes Mayndra Eka, menyatakan bahwa dari pemeriksaan awal, petugas menemukan berbagai barang, termasuk kotak hitam, tas hitam, telepon genggam, petasan, pisau, anak panah, kelereng, baut, dan beberapa barang lainnya. Polda Sumatera Barat bekerja sama dengan Densus 88 Antiteror Mabes Polri untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
Mayndra juga menegaskan bahwa ledakan hanya terjadi sekali dan tidak ada korban yang dilaporkan. “Meledak sekali, di samping kelas. Tidak ada korban,” ujarnya.
Inspirasi dan Metode Pembelajaran Pelaku
Mayndra menjelaskan bahwa terduga pelaku mengaku terinspirasi dari kasus bom yang terjadi di SMAN 72 Jakarta. Saat ini, polisi masih menyelidiki lebih dalam mengenai motif tersebut. “Pelaku juga mengaku mempelajari pembuatan bahan peledak secara daring dan terinspirasi oleh peristiwa bom di SMA Negeri 72 Jakarta pada tahun 2025. Motif tersebut masih dalam proses pendalaman oleh tim penyelidik,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku merakit alat peledak sendiri dengan menggunakan bahan-bahan yang diperoleh melalui internet, dan semua itu dilakukan di rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya. “Pelaku mengaku telah bergabung dalam sejumlah grup daring yang membahas pembuatan bahan peledak. Seluruh pengakuan tersebut masih dalam proses verifikasi dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” tutup Mayndra.