Surabaya, CNN Indonesia -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengungkapkan bahwa mereka mengalami kesulitan saat berusaha memberikan pendampingan hukum kepada puluhan peserta aksi #IndonesiaSekarat yang ditangkap di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Penghalangan tersebut terjadi mulai malam Jumat (26/6) hingga sore hari Sabtu (27/6).
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye sekaligus pengacara publik LBH Surabaya, Ramli Himawan, menjelaskan bahwa timnya tiba di Mapolrestabes Surabaya sekitar pukul 22.00 WIB pada hari Jumat untuk memastikan keberadaan para demonstran dan memberikan bantuan hukum. Namun, akses bagi advokat probono untuk bertemu dengan para yang ditahan tidak diberikan dengan cepat dan efektif hingga pukul 17.00 WIB pada hari Sabtu.
“Hingga Sabtu tanggal 27 Juni 2026 pukul 17.00 WIB upaya tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akses advokat untuk bertemu dengan warga yang diamankan tidak diberikan secara cepat dan efektif,” ungkap Ramli saat dikonfirmasi.
Potensi Pelanggaran Hak Hukum
Ramli menegaskan bahwa penghalangan ini tidak hanya menghambat kerja bantuan hukum, tetapi juga berpotensi melanggar hak setiap individu untuk mendapatkan pendampingan hukum sejak awal proses pemeriksaan. Hal ini, menurutnya, sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
LBH Surabaya juga telah mengirimkan surat permohonan resmi kepada pihak kepolisian untuk meminta konfirmasi dan akses bantuan hukum. Surat tersebut mencakup permintaan informasi mengenai jumlah warga yang ditahan, identitas, status hukum, lokasi penempatan, kondisi kesehatan, serta akses bagi advokat untuk memberikan pendampingan.
“Namun hingga kini LBH Surabaya masih menunggu tindak lanjut resmi atas surat tersebut,” tambahnya.
Jumlah Massa Aksi yang Ditangkap
Tim Advokasi Jaringan Anti Kriminalisasi yang terdiri dari LBH Surabaya dan KontraS Surabaya mencatat bahwa jumlah massa aksi #IndonesiaSekarat yang ditangkap oleh aparat Polrestabes Surabaya telah meningkat menjadi 24 orang, termasuk satu perempuan. Mereka masih ditahan dan sedang diperiksa di Mapolrestabes Surabaya hingga malam Sabtu.
Mayoritas dari mereka adalah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Surabaya dan luar daerah, serta masyarakat sipil yang bukan mahasiswa. LBH Surabaya juga mendapatkan informasi bahwa dua orang di antara yang ditangkap diduga akan diproses dalam perkara narkotika, sementara yang lainnya akan diproses atas dugaan tindak pidana perusakan, meskipun tidak dilakukan penahanan. Beberapa peserta aksi lainnya dijadwalkan untuk dipulangkan setelah pemeriksaan selesai.
Ramli menegaskan bahwa pola penghalangan akses bantuan hukum dalam penanganan aksi demonstrasi ini bukanlah hal baru di Jawa Timur. Menurutnya, praktik semacam ini telah terjadi berulang kali, khususnya dalam advokasi kasus yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi.
“Berdasarkan pengalaman pendampingan hukum yang selama ini dilakukan LBH Surabaya, praktik menghalangi atau menunda akses advokat terhadap warga yang ditangkap dalam aksi demonstrasi merupakan pola yang berulang dan telah kami temukan dalam penanganan perkara-perkara yang melibatkan kebebasan berekspresi di Jawa Timur,” jelasnya.
Ramli juga menjelaskan bahwa seringkali warga yang ditangkap telah diperiksa dan dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum mendapatkan akses kepada penasihat hukum. Keluarga mereka juga sering kali tidak segera mendapatkan informasi mengenai keberadaan anggota keluarga yang ditangkap, dan kesempatan untuk menghubungi keluarga atau menunjuk advokat pilihan sendiri tidak segera diberikan.
“Praktik semacam ini bertentangan dengan prinsip due process of law, mencederai hak atas bantuan hukum, serta membuka ruang terjadinya pelanggaran hak-hak terperiksa selama proses pemeriksaan,” tegasnya.
LBH Surabaya menilai bahwa pola tersebut tidak bisa terus dinormalisasi. Ramli berpendapat bahwa pengabaian hak atas bantuan hukum bukan hanya masalah administratif, tetapi juga mencerminkan persoalan struktural dalam kultur penegakan hukum yang masih menganggap advokat sebagai penghambat penyidikan, bukan bagian dari sistem peradilan yang menjamin keadilan.
Menanggapi situasi ini, LBH Surabaya mendesak Polrestabes Surabaya untuk segera membuka akses seluas-luasnya bagi advokat, menindaklanjuti surat permohonan yang telah disampaikan secara resmi, serta memberikan informasi secara transparan mengenai jumlah, status hukum, dan kondisi seluruh warga yang ditangkap kepada keluarga dan pemberi bantuan hukum. LBH juga menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.
Sementara itu, Polrestabes Surabaya mengonfirmasi bahwa mereka telah menangkap sejumlah peserta aksi demonstrasi #IndonesiaSekarat yang berlangsung di kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada malam Jumat. Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan menyatakan bahwa jumlah yang ditangkap masih dalam proses penghitungan.
Luthfie mengklaim bahwa aparat telah memberikan ruang bagi massa untuk menyampaikan aspirasi mereka sejak sore hari. Namun, situasi mulai memanas setelah pukul 18.00 WIB ketika sekelompok orang yang belum terkonfirmasi sebagai massa aksi melakukan perusakan dan pelemparan.
“Namun sampai setelah magrib, mereka memprovokasi dengan melakukan perusakan. Dan kita imbau untuk berhenti melakukan perusakan, tapi mereka terus melakukan perusakan dan pelemparan, sehingga kita juga menilai bahwa itu selain membahayakan masyarakat, juga membahayakan keselamatan mereka sendiri,” tuturnya.
Aparat kemudian memukul mundur massa secara bertahap dengan mengerahkan pasukan Dalmas dan Pasukan Anti Huru-hara ke Bundaran Air Mancur Balai Pemuda. Meski demikian, Luthfie mengklaim tidak ada korban luka dalam proses pembubaran tersebut. Ia juga menegaskan bahwa polisi tidak menggunakan water cannon untuk membubarkan massa, kendaraan tersebut hanya digunakan untuk memadamkan api yang dinyalakan saat demonstrasi.
“Insyaallah enggak ada. Insyaallah juga pendorongan kita tidak melakukan water cannon, juga hanya untuk memadamkan api. Kita dorong pelan-pelan sampai dengan kendaraan ini. Insyaallah semuanya dalam kondisi sehat,” tutup Luthfie.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan penghalangan akses bantuan hukum.