Friday, 03 July 2026
Hukum & Kriminal

Laporan Dugaan Penipuan Mengatasnamakan Fatwa Halal Kripto ke Polda Metro Jaya

Sebuah perusahaan telah melaporkan dugaan penipuan yang berkaitan dengan pengurusan fatwa halal untuk mata uang kripto yang melibatkan nama Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Polda Metro Jaya.

M
Made Wirawan
02 July 2026 16 pembaca
Ilustrasi. Perusahaan laporkan dugaan penipuan berkedok fatwa halal untuk investasi kripto. (Dok Pluang)
Ilustrasi. Perusahaan laporkan dugaan penipuan berkedok fatwa halal untuk investasi kripto. (Dok Pluang)

Jakarta, sebuah perusahaan melaporkan dugaan penipuan yang berkaitan dengan pengurusan fatwa halal untuk mata uang kripto ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diajukan oleh Grasberg Nahumarury sebagai kuasa hukum perusahaan dan terdaftar dengan nomor LP/B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Grasberg menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika terlapor yang berinisial MLA meyakinkan korban bahwa mereka dapat mengurus fatwa halal dari MUI untuk produk kripto yang dimaksud. Kejadian ini terjadi pada 29 Juli 2022.

“Perusahaan korban kemudian memberikan dana operasional kepada terlapor secara bertahap dalam bentuk mata uang kripto USDT senilai USD120.000 atau setara Rp1,8 miliar untuk pengurusan fatwa halal tersebut,” ungkap Grasberg kepada wartawan pada Kamis (2/7).

Kecurigaan Muncul Setelah Dokumen Diterima

Kecurigaan mulai muncul setelah korban menerima dokumen yang diklaim sebagai fatwa halal. Setelah diteliti, pihak MUI menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan fatwa halal untuk investasi tersebut. “Terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel MUI pada dokumen yang diberikan ke korban,” tambah Grasberg.

Grasberg juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, termasuk dengan mengirimkan somasi. Namun, tidak ada itikad baik dari terlapor, sehingga langkah hukum diambil. “Sudah dilayangkan somasi, tetapi tidak ada itikad baik dari terlapor. Hingga saat ini uang korban pun tidak dikembalikan,” jelasnya.

Laporan Resmi dan Barang Bukti

Dalam laporan tersebut, terlapor dikenakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 391 KUHP mengenai Penipuan dan/atau Pemalsuan. Sejumlah barang bukti juga disertakan dalam laporan, seperti bukti transfer, tangkapan layar percakapan, dan dokumen yang diduga palsu.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan ini,” ujar Grasberg. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus investasi yang menggunakan nama agama atau lembaga resmi. “Penting untuk selalu melakukan cross-check langsung ke institusi terkait, seperti MUI, OJK, atau Bappebti sebelum berinvestasi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Grasberg mendorong OJK dan Bappebti untuk memperketat pengawasan terhadap produk investasi kripto, terutama yang mengklaim telah mendapatkan sertifikasi halal. “Jangan sampai label agama dijadikan alat untuk menipu masyarakat,” tegasnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut. “Dalam laporan itu, korban disebut mengalami kerugian terkait dugaan pengurusan fatwa halal MUI untuk produk mata uang kripto,” ucap Budi.

Dia menambahkan bahwa berdasarkan laporan, korban diduga telah melakukan pembayaran kepada terlapor untuk pengurusan fatwa halal tersebut. Namun, setelah dilakukan pengecekan, dokumen fatwa yang diterima korban diduga tidak benar atau tidak pernah diterbitkan oleh pihak MUI. Saat ini, laporan tersebut masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.

// Artikel Terkait