Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Sulawesi Tenggara Bersih telah mengajukan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengambilalihan dan penganggaran APBD untuk Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra). Dalam laporan tersebut, nama Nur Alam, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, disebutkan.
Aman Arif, perwakilan dari Koalisi Sultra Bersih, menyatakan, "Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk Unsultra," saat memberikan keterangan kepada wartawan pada hari Jumat (8/5).
Masalah Pengambilalihan Aset
Koalisi ini juga mempertanyakan pendirian Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara yang didirikan pada tahun 2010, yang mengambil alih aset Unsultra dari yayasan lama yang sudah ada sejak 1967. Menurut mereka, Nur Alam diduga membuat akta baru yayasan ketika menjabat sebagai Gubernur, sekaligus menjabat sebagai Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Aman menambahkan bahwa tindakan tersebut menunjukkan adanya konflik kepentingan, mengingat yayasan tersebut sebelumnya didirikan oleh pemerintah daerah. Mereka juga mencurigai adanya alokasi APBD Provinsi Sultra untuk periode 2014-2021 yang digunakan untuk pembangunan dan pengadaan aset universitas swasta tersebut, dengan nilai sekitar Rp12 miliar.
Pernyataan KPK Terkait Laporan
"Belanja modal itu seharusnya digunakan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan daerah, bukan untuk aset perguruan tinggi yang dibawah naungan yayasan milik Nur Alam, dkk," ujar Aman.
Ketika dimintai konfirmasi, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa laporan masyarakat merupakan informasi yang bersifat tertutup dan tidak dapat diungkapkan. Namun, Budi memastikan bahwa setiap laporan yang diterima oleh KPK akan ditindaklanjuti.
"Suatu laporan aduan masyarakat adalah informasi tertutup atau dikecualikan. Sehingga dalam kesempatan ini kami tidak bisa memberikan konfirmasi apakah ada atau tidak suatu laporan aduan masyarakat. Namun yang pasti, kami tegaskan bahwa setiap laporan aduan masyarakat yang masuk ke KPK nanti akan ditindaklanjuti," jelas Budi.
Ia menambahkan bahwa KPK akan memverifikasi setiap laporan yang diterima dan menelaah substansi laporan tersebut untuk menentukan apakah termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK.
"Jika unsur-unsur itu masuk, maka kemudian laporan aduan masyarakat akan berprogres lebih lanjut," tutupnya.