Friday, 17 July 2026
Hukum & Kriminal

Laporan Bupati Gowa Diteruskan ke Polda Sulsel Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Bupati Gowa, Husniah Talenrang, melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu yang dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan setelah ditangani Bareskrim Polri.

Z
Zidan Alfarezi
09 July 2026 72 pembaca
Laporan Bupati Gowa soal hak angket dilimpahkan ke Polda Sulsel. (ANTARA/Muh Hasanuddin)
Laporan Bupati Gowa soal hak angket dilimpahkan ke Polda Sulsel. (ANTARA/Muh Hasanuddin)

Makassar, CNN Indonesia -- Penyidik dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah menerima laporan dari Bupati Gowa, Husniah Talenrang, yang berasal dari Bareskrim Polri mengenai dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu dalam sidang panitia khusus (pansus) hak angket DPRD. "Iya betul (laporan itu dilimpahkan ke Polda Sulsel)," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, pada Rabu (8/7).

Didik menjelaskan bahwa laporan yang diterima oleh Bareskrim Polri tertanggal 2 Juli 2026 ini berisi tentang tindakan pidana keterangan palsu di bawah sumpah dan atau pencemaran nama baik. "Laporan ini dilimpahkan ke Polda Sulsel sejak tanggal 6 Juli kemarin," tambahnya.

Alasan Pelimpahan ke Polda Sulsel

Menurut Didik, pelimpahan laporan Bupati Gowa ke Polda Sulsel didasarkan pada pertimbangan lokasi kejadian yang berada dalam yurisdiksi hukum Sulawesi Selatan. "Dengan pertimbangan locus delicti serta domisili korban dan saksi-saksi berada pada wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan," jelasnya.

Langkah Hukum Bupati Gowa

Bupati Gowa, Husniah Talenrang, juga melaporkan wartawan Saenal Abidin dan Kepala Dinas Perhubungan Gowa, Agussalim Harahap, setelah keduanya menjadi saksi dalam sidang pansus hak angket DPRD Gowa, Sulawesi Selatan, ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. "Saya bersama kuasa hukum telah melaporkan dua orang terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu di pansus hak angket," kata Husnia kepada wartawan pada Sabtu (4/7).

Husnia menilai bahwa keterangan yang diberikan oleh kedua saksi tersebut telah menimbulkan fitnah di masyarakat dan mencemarkan nama baiknya baik sebagai individu maupun sebagai kepala daerah. "Saya bukan orang hukum, tapi saya bisa menilai apa yang disampaikan Saenal Abidin itu melanggar aturan, khususnya terkait profesinya sebagai wartawan dalam hal ini pelanggaran kode etik jurnalistik. Begitu juga Agus Harahap kesaksiannya palsu dan pencemaran nama baik," ungkapnya.

Mengenai pansus hak angket DPRD Gowa, Husnia menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam sidang tersebut jika diundang untuk memberikan klarifikasi dengan fakta yang ada. Namun, hingga saat ini, pansus belum memberikan panggilan. "Sejak pansus hak angket ini bergulir, belum ada sama sekali saya diberi undangan. Info yang beredar, Senin lusa katanya saya dipanggil, tapi sampai saat ini tidak ada undangan penyampaian," tuturnya.

// Artikel Terkait