Jakarta, CNN Indonesia -- Tiga individu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Penetapan ini diumumkan dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada hari Sabtu, 11 Juli.
Asep Guntur Rahayu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa keputusan untuk meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan diambil berdasarkan bukti permulaan yang sah. "Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ungkap Asep.
Identitas Tersangka
Ketiga tersangka yang ditetapkan oleh KPK terdiri dari Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyono. Asep merinci bahwa, "Saudari ETS selaku Bupati Sukoharjo periode 2025-2030, saudara RCH selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, dan saudara TRM selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo."
Dasar Hukum dan Dugaan Pemerasan
Menurut keterangan KPK, ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Asep menambahkan, "Atas perbuatannya, terhadap Sdri. ETS, Sdr. RCH, dan Sdr. TRM disangkakan telah melanggar..."
Etik Suryani diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang berkaitan dengan setoran upah pungut di Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo. Ia diduga meminta Richard untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai di BPKAD. "Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar," jelas Asep.