Jakarta, CNN Indonesia -- Habiburokhman, yang menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR RI, telah ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) yang bertugas mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penunjukan ini dilakukan dalam rapat khusus yang diadakan oleh Komisi III DPR pada hari Sabtu, 11 Juli.
Seluruh fraksi di Komisi III sepakat untuk membentuk Panja dan menunjuk Habiburokhman sebagai ketuanya. "Saya dapat pesan dari Pak Hinca Panjaitan, dia di pesawat dari India, bilang, 'Aku setuju Ketua'. Berarti seluruh fraksi di Komisi III menyetujui pembentukan Panja ini dan menyetujui mengangkat saya sendiri sebagai Ketua Panja," ungkap Habiburokhman.
Pembentukan Panja sebagai Respons Hukum
Habiburokhman menjelaskan bahwa Panja dibentuk sebagai respons terhadap dinamika penegakan hukum yang terjadi dalam beberapa hari terakhir, termasuk penggeledahan yang dilakukan di rumah Febrie. Ia menambahkan bahwa Panja akan melakukan pengawasan langsung terhadap proses penanganan perkara yang kini menjadi tanggung jawab Kejaksaan Agung, dengan tetap berkoordinasi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang akan secara teknis memantau dan mengawasi langsung pelaksanaan penanganan kasus ini. Karena ini memang kasus yang dapat dikatakan sebagai salah satu mega korupsi," tegasnya.
Komitmen DPR untuk Penegakan Hukum
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III menegaskan bahwa pembentukan Panja merupakan bagian dari komitmen DPR untuk memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum. "Pengunduran diri Saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan," kata Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.
Selain itu, Komisi III DPR juga meminta kepada Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI untuk menjaga soliditas selama proses penanganan perkara berlangsung. DPR menekankan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan tindakan oknum, bukan institusi, sehingga tidak boleh memicu konflik antarlembaga penegak hukum.
Komisi III juga meminta Kejaksaan Agung untuk membentuk tim penyidik independen yang akan menangani perkara yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah. DPR menginginkan agar tim tersebut terdiri dari penyidik yang tidak memiliki afiliasi dengan Febrie, demi menjaga objektivitas dalam proses hukum.
Ke depan, Habiburokhman menyatakan bahwa Panja akan mengawasi langsung berbagai tahapan penyidikan, mulai dari proses penggeledahan hingga pemeriksaan barang bukti. "Nanti agenda-agenda teknis Panja ini akan kami update terus. Mungkin kami akan ikut mengawasi proses-proses penggeledahan, pemeriksaan tempat-tempat barang bukti dan lain sebagainya. Kami akan memastikan seluruh aktivitas kami terbuka sehingga bisa diikuti masyarakat melalui teman-teman media," tambahnya.