Sunday, 12 July 2026
Hukum & Kriminal

Barang Bukti Kasus Pemerasan Bupati Sukoharjo Terungkap: Uang Tunai dan Logam Mulia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan barang bukti dalam kasus pemerasan yang melibatkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, beserta sejumlah bawahannya. Total barang bukti yang berhasil diaman...

A
Arya Satya Sasmita
11 July 2026 21 pembaca
KPK Tampilkan Barang Bukti Terkait Kasus Pemerasan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. (CNN Indonesia/ Anisa Dewi Anggriaeni)
KPK Tampilkan Barang Bukti Terkait Kasus Pemerasan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. (CNN Indonesia/ Anisa Dewi Anggriaeni)

Jakarta, KPK telah mengungkap barang bukti terkait kasus pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, terhadap bawahannya. Penangkapan ini dilakukan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada Jumat lalu.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam penyelidikan yang dilakukan secara tertutup, tim berhasil mengamankan barang bukti dengan total nilai mencapai Rp21,2 miliar. Rincian tersebut mencakup uang tunai senilai Rp6,4 miliar, uang dalam bentuk valuta asing sekitar Rp7,5 miliar, serta logam mulia seberat 2,5 kg yang diperkirakan bernilai Rp7,3 miliar.

Rincian Barang Bukti yang Ditemukan

Asep merinci bahwa jumlah valuta asing yang diamankan terdiri dari 460.350 dolar Singapura, 30.000 dolar Australia, 31.300 dolar Amerika, 586.000 yen Jepang, 12.210 ringgit Malaysia, dan 34.585 baht Thailand. Selain itu, terdapat juga logam mulia sebanyak 100 gram dalam 25 keping, yang totalnya mencapai 2,5 kg.

Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa lokasi, termasuk ruang kerja Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko, serta brankas milik Etik di Wonogiri dan Laweyan. Selain itu, barang bukti juga diambil dari Nardi, yang menjabat sebagai Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo.

Metode Pemerasan yang Digunakan

Dalam konferensi pers, KPK menunjukkan barang bukti yang mencakup uang tunai, logam mulia, serta lembaran yen dan baht. Asep juga mengungkapkan bahwa Etik menggunakan surat keputusan sebagai alat untuk memeras pegawainya. Surat keputusan tersebut terkait dengan penerimaan dan besarnya pembayaran insentif pemungutan pajak daerah serta retribusi daerah pada BPKAD Kabupaten Sukoharjo tahun 2026.

Menurut Asep, kedua surat keputusan itu diduga digunakan oleh Etik untuk melakukan pemerasan yang dikenal dengan istilah 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Etik diduga meminta Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai di BPKAD.

Atas perintah Etik, Handoko kemudian memerintahkan para eselon III di BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada Nardi, sejak tahun 2021 hingga 2026. Selama periode tersebut, total setoran upah pungut yang diterima oleh Etik diperkirakan mencapai Rp2,93 miliar.

// Artikel Terkait