Jakarta, CNN Indonesia -- Dalam sebuah operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Kamis, 15 Oktober, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita barang bukti berupa uang total Rp1,2 miliar yang terkait dengan Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo. Direktur Penyidikan KPK, Achmat Taufik Husein, mengungkapkan bahwa dari total uang yang disita, Rp934 juta ditemukan di dalam tong berwarna biru yang juga diambil oleh KPK.
Temuan Uang di Kediaman Adik
Uang tersebut disimpan di rumah adik Hamenang, Hanaki Agni Sadewo, atau yang biasa dipanggil HAS. Selain itu, sisa uang senilai Rp300 juta ditemukan dalam bentuk amplop. KPK juga menyita sejumlah uang dalam mata uang China yang berjumlah 5.972 Yuan, setara dengan sekitar Rp16 juta.
Tersangka dan Proses Hukum
Taufik menjelaskan, "Senilai Rp934 juta ditemukan di kediaman HAS, yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru," saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, pada Jumat, 16 Oktober. KPK telah menetapkan Hamenang sebagai tersangka bersama dengan Kepala BPK Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, serta satu tersangka lainnya, M. Amin Wahyu Utomo, yang merupakan pihak swasta.
KPK membagi kasus ini menjadi lima klaster, mulai dari suap terkait pemeriksaan laporan keuangan di BPK hingga penerimaan rutin dari beberapa pihak. Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga November 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.