Saturday, 17 October 2026
Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi BNPB: Dana Darurat untuk Bencana Diduga Disalahgunakan

KPK mengungkap adanya korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) yang melibatkan dana darurat untuk penanganan bencana, termasuk kebakaran hutan dan gempa di NTT. Lima orang telah ditetap...

M
Maria Angelica
16 October 2026 13 pembaca
Konpers KPK dan barang bukti terkait kasus korupsi BNPB, Jumat, 16 Oktober 2026. (CNNIndonesia/Thohirin).
Konpers KPK dan barang bukti terkait kasus korupsi BNPB, Jumat, 16 Oktober 2026. (CNNIndonesia/Thohirin).

Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Penyidikan KPK, Achmat Taufik Husein, mengungkapkan bahwa kasus korupsi yang terjadi di Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) melibatkan dana siap pakai (DSP) atau dana darurat yang seharusnya digunakan untuk penanganan berbagai bencana. Taufik menjelaskan bahwa dana tersebut diduga disalahgunakan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta untuk penanganan banjir di Sumatera dan Aceh pada November 2025.

“Adapun DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera,” jelas Taufik dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, pada Jumat (16/10).

Prosedur Pencairan Dana Darurat

Taufik menyatakan bahwa dana darurat BNPB merupakan cadangan yang dialokasikan untuk situasi darurat bencana. Anggaran ini telah ditetapkan dan terintegrasi dalam struktur anggaran BNPB. Proses pencairan dana bersifat fleksibel, namun harus memenuhi empat syarat yang ditetapkan dalam Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020. Syarat tersebut meliputi penetapan Status Keadaan Darurat Bencana oleh pemerintah, penetapan Status Keadaan Tertentu, pertimbangan risiko bencana yang ditetapkan oleh Kepala BNPB, dan adanya kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

Penunjukan Vendor dan Dugaan Konflik Kepentingan

KPK menemukan bahwa BNPB telah menunjuk beberapa vendor untuk pengadaan barang dan jasa tanpa melalui proses lelang. Taufik menambahkan bahwa sejumlah vendor tersebut diduga memiliki konflik kepentingan dengan Bima Setiawan, yang merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB dan juga adik dari Kepala BNPB. Total nilai pengadaan yang terlibat dalam kasus ini mencapai Rp148 miliar dalam periode tiga tahun, dari 2024 hingga 2026.

KPK mencatat adanya dugaan konflik kepentingan dan praktik suap dalam penggunaan DSP berbasis RKK yang diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan, dan Richard Erlangga; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.

Kasus korupsi di BNPB ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10). Awalnya, KPK mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB, Rustian, yang kemudian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif dalam waktu 1x24 jam setelah penangkapan.

// Artikel Terkait