Pasangan suami istri di Sidoarjo, Jawa Timur, ditangkap setelah diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menjebak seorang perempuan asal Sumatera Selatan untuk dijadikan pekerja seks komersial. Dalam praktik tersebut, korban dipaksa untuk melayani hingga 300 pria dalam waktu sebulan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jatim. Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPO ini.
Proses Penjebakan Korban
Kombes Pol Ganis Setyaningrum, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim, mengungkapkan bahwa tersangka terdiri dari seorang perempuan berinisial ADR yang berasal dari Sidoarjo dan seorang laki-laki berinisial AA dari Sukabumi. Menurut Ganis, korban dipaksa untuk melayani minimal sepuluh pria setiap hari, yang jika dihitung selama sebulan menjadi sekitar 300 kali.
Ganis menjelaskan bahwa masalah ini bermula ketika korban, yang sedang mencari pekerjaan, ditawari oleh temannya bernama Septa untuk menghubungi pelaku yang menjanjikan pekerjaan. "Saat menghubungi ia tidak tahu awal pekerjaannya apa," ungkap Ganis. Korban kemudian berangkat dari Sumatera Selatan ke Surabaya, namun setibanya di sana, ia justru dijebak dan dipaksa menjadi pekerja seks.
Target dan Imbalan
Para tersangka menargetkan korban untuk melayani minimal sepuluh tamu setiap hari, tanpa mempedulikan kondisi korban, termasuk saat menstruasi. "Selama sebulan berturut-turut tidak putus, bahkan pada saat, mohon maaf, dia sedang haid atau menstruasi juga harus tetap melayani," tambah Ganis.
Jika target 300 tamu dalam sebulan tidak tercapai, gaji korban akan ditahan. "Kalau dalam satu bulan ini tidak terpenuhi, gajinya ditunda. Harus sampai mencapai target 300," jelasnya. Dalam sindikat ini, ADR berperan sebagai pengendali utama, bertanggung jawab atas rekrutmen, pengaturan tarif, pengelolaan uang, dan penentuan target pelanggan. Dari bisnis ilegal yang berlangsung antara Februari hingga Juli 2026, ADR diperkirakan mendapatkan sekitar Rp75 juta per bulan.
Sementara itu, AA berperan sebagai joki yang mencarikan tamu untuk korban dan menerima imbalan Rp50 ribu untuk setiap pelanggan yang berhasil didapat. "Dikalikan 1 hari adalah 10 tadi ya, dikalikan 10 dikalikan 30 hari dikalikan 6 bulan, berarti pendapatannya kurang lebih adalah 90 juta," tambahnya.
Atas tindakan mereka, pasangan ini dijerat dengan Pasal 45 KUHP terkait TPPO, yang diperberat dengan Pasal 420 dan 421 KUHP. Polisi memastikan akan memberikan hukuman maksimal, mengingat kejahatan ini telah menjadi mata pencaharian rutin bagi kedua tersangka. "Artinya nanti ada penambahan dan kita menambah hukuman atau pemberatan terhadap hukuman terhadap tersangka," tutup Ganis.