Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penyidikan yang dilakukan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berlangsung dengan profesional oleh Kejaksaan Agung. Febrie terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pernyataan ini disampaikan KPK sebagai respons terhadap klaim Febrie yang merasa dirinya dikriminalisasi melalui kasus hukum yang sedang dihadapinya. KPK menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak melakukan tindakan yang merugikan terhadapnya.
Pernyataan KPK Terkait Proses Penanganan Kasus
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menyatakan keyakinannya bahwa penyidik yang menangani kasus ini adalah profesional. "Saya rasa tidaklah, kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya," ujarnya kepada wartawan pada Sabtu (25/7/2026) dini hari.
Ely juga menambahkan bahwa KPK telah melakukan koordinasi secara intensif sejak kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya hingga dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. "Kami tidak melihat kejanggalan karena kami pun tetap ada di situ untuk melakukan koordinasi," ucap Ely.
Pengawasan Terhadap Penanganan Kasus
Lebih lanjut, Ely menjelaskan bahwa pengawasan terhadap kasus Febrie tidak hanya dilakukan oleh Kedeputian Korsup KPK, tetapi juga melibatkan rekan-rekan dari Kortas dan Komisi Kejaksaan yang turut memonitor perkembangan kasus ini. Ely menegaskan bahwa KPK terus memantau kasus ini sejak awal di Polri, sehingga tidak ada alasan untuk meragukan profesionalisme dalam penanganannya.
Dengan demikian, KPK menolak anggapan bahwa penanganan perkara Febrie tidak masuk akal, dan menegaskan komitmennya untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan transparan.