Sunday, 05 July 2026
Peristiwa

KPK Soroti Kewajiban Menteri Kehutanan Laporkan Dugaan Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni seharusnya melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Hal ini terkait dengan...

I
Ilham Fadli Akbar
04 July 2026 22 pembaca
Foto: Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, seharusnya melaporkan dugaan gratifikasi yang diterimanya dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Amplop yang diterima Raja Juli ditinggalkan oleh Suhardiman yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Kewajiban Melaporkan Gratifikasi

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan, "Ya, mestinya itu kesadaran dari pihak penyelenggara negaranya," saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (4/7/2026). Taufik menambahkan bahwa kewajiban untuk melaporkan dugaan gratifikasi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Penyelenggara negara mestinya sudah mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya," ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026, yang mengakibatkan penangkapan terhadap setidaknya 10 orang.

Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Mereka diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Selain itu, KPK juga mencurigai Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Menanggapi kasus ini, Menteri Kehutanan Raja Juli menjelaskan bahwa saat menerima audiensi dari Suhardiman pada 2 Juni 2026, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang tertutup dalam sebuah map. Raja mengaku baru menyadari keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangannya. Ia kemudian meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa mengetahui isi di dalamnya. Raja menyebut bahwa pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena masalah jadwal. Amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Pemkab Kuantan Singingi.

// Artikel Terkait