Saturday, 17 October 2026
Hukum & Kriminal

KPK Sita Uang Rp1,9 Miliar dari Tong Biru dalam OTT Bupati Klaten

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai senilai Rp1,9 miliar dalam operasi tangkap tangan yang melibatkan Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, pada 15 Oktober 2026.

S
Saraswati Indira Alika
16 October 2026 27 pembaca
KPK menyita tong berwana biru berisikan uang dalam OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
KPK menyita tong berwana biru berisikan uang dalam OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Jakarta, CNN Indonesia -- Dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah tong berwarna biru yang berisi uang dari Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo. Total uang tunai yang berhasil diamankan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp1,9 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan informasi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (16/10). Ia menjelaskan, "Untuk barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, di antaranya ada uang tunai senilai sekitar Rp1,9 miliar."

Detail Penemuan Uang

Budi menambahkan bahwa tong biru tersebut diduga digunakan oleh Hamenang untuk menyimpan uang. "Tadi teman-teman juga melihat ada tong atau ember yang kemudian juga diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini. Ember atau tong tersebut diduga yang digunakan Bupati untuk menampung atau untuk menyimpan dugaan penerimaan-penerimaan uang," ungkapnya.

Proses OTT dan Penangkapan

Sebelumnya, pada 15 Oktober 2026, KPK melakukan OTT dan berhasil menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta 18 orang lainnya. Dari total 19 orang yang ditangkap, KPK membawa 9 orang dari Klaten ke Jakarta, dan satu orang ditangkap di Jakarta. Kesepuluh orang tersebut kemudian menjalani pemeriksaan intensif di Jakarta.

Dalam operasi tersebut, KPK mengidentifikasi lima klaster dugaan korupsi, termasuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit.

// Artikel Terkait