Thursday, 02 July 2026
Hukum & Kriminal

KPK Selidiki Pertemuan Bupati Kuansing Terkait Kasus HPT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki pertemuan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, dengan beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pelepasan...

S
Saraswati Indira Alika
01 July 2026 3 pembaca
KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030 Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnain sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan. (CNN Indonesia/ Ryan Hadi Suhendra).
KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030 Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnain sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan. (CNN Indonesia/ Ryan Hadi Suhendra).

Jakarta, KPK berencana untuk menyelidiki pertemuan yang dilakukan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030, Suhardiman Amby, dengan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Pertemuan tersebut dilaporkan membahas berbagai usulan dari Pemerintah Kabupaten Kuansing mengenai penyelesaian masalah kawasan hutan yang berbenturan dengan lahan masyarakat. Suhardiman baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan dan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pelepasan kawasan HPT. Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan pada 29 Juni 2026.

Penyelidikan Lanjutan oleh KPK

Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan bahwa ada pertemuan pada tanggal 2 Juni yang telah diinformasikan oleh pihak-pihak terkait, termasuk bupati. "Apakah nanti akan dilakukan pemanggilan pihak terkait, itu akan didalami oleh tim penyidik," ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (1/7).

Dia menambahkan, jika diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta dari pertemuan tersebut, pemanggilan akan dilakukan. Namun, hal ini akan tergantung pada perkembangan penyidikan yang berjalan.

Kasus Pelepasan Kawasan HPT

Pelepasan kawasan HPT sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kementerian Perhutanan RI, sementara pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Taufik juga mengungkapkan bahwa Suhardiman diduga meminta uang dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Daerah (KUD). "Ada pengumpulan dana dari pihak KUD untuk pengurusan izin pelepasan HPT," tuturnya.

Dia menjelaskan bahwa uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha. "Koperasi memiliki usaha, dan ada pemotongan setengahnya untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan," tambahnya.

Taufik memastikan bahwa penyidik akan menyelidiki dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Suhardiman, termasuk proses pengurusan pelepasan kawasan HPT di Kementerian Kehutanan. Namun, dia tidak dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai substansi pendalaman tersebut kepada publik.

KPK menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan Suhardiman berkaitan dengan proyek daerah yang berdampak pada kehidupan masyarakat. Dari peta geografis, sekitar 50 persen kawasan Kuansing merupakan lahan perkebunan, dengan 65-70 persen di antaranya adalah perkebunan sawit yang berpotensi menghasilkan 2,2 ton kelapa sawit per bulan.

Namun, dari segi infrastruktur, sekitar 38 hingga 45 persen jalan di Kuansing masih dalam kondisi buruk akibat tonase truk logistik kelapa sawit dan batu bara. Penindakan KPK ini juga menjadi sinyal peringatan terkait pencegahan korupsi di Kabupaten Kuansing, di mana nilai Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Pemkab Kuansing tahun 2025 berada pada zona merah dengan skor 63,84 poin.

Suhardiman, Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles saat ini telah ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama hingga 20 Juli mendatang. Suhardiman sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

// Artikel Terkait