Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap sebelas saksi untuk menginvestigasi peran Ipda Yayat Sudrajat (YYS) dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Selasa, 22 September.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa semua saksi hadir dalam pemeriksaan tersebut. "Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengadaan barang/jasa di lingkup Pemkab Bekasi yang dikerjakan oleh selain swasta saudara SJ [Sarjan, pengusaha] dan yang diduga dikerjakan atas arahan YYS," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 23 September.
Daftar Saksi yang Diperiksa
Para saksi yang telah diperiksa meliputi Kepala Dinas Pendidikan, Imam Fathurohman; Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi, Henri Lincoln; serta Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Benny Sugiarto. Selain itu, ada juga pengusaha Sarjan, mantan Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdhan, dan BN Kholik, seorang pihak swasta yang pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Bekasi pada tahun 2024.
Selanjutnya, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Nesin alias Kuray (swasta); Direktur CV Mancur Berdikari, Adi Purwo; Direktur CV Lor Jaya, Mardian; Direktur CV Singkil Berkah Anugerah, Nadih; serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Nur Chaidir. Proses pemeriksaan berlangsung di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat.
Penyelidikan Lanjutan oleh KPK
KPK saat ini sedang menelusuri peran Yayat Sudrajat alias Lippo sebagai anggota Polri dalam kasus baru yang merupakan pengembangan dari dugaan suap Bupati Bekasi untuk periode 2025-2030, Ade Kuswara Kunang. KPK telah melakukan penggeledahan di rumah mewah Yayat yang terletak di Cibubur, Jakarta Timur, serta di Depok, Jawa Barat.
Budi Prasetyo menyampaikan, "Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki sejumlah aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan, dan tersebar di beberapa tempat, antara lain di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Kerawang, dan wilayah lainnya." Ia juga menambahkan bahwa penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset terkait lainnya.
Ipda Yayat telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi ini, yang berarti tersangka akan dicari dan ditetapkan selama proses penyidikan berlangsung.