Friday, 26 June 2026
Hukum & Kriminal

KPK Selidiki Keterlibatan PT Infinity International dalam Kasus Impor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan keterlibatan PT Infinity International dalam praktik pengaturan barang impor yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

D
Daniel Saputra
24 June 2026 11 pembaca
Ilustrasi. KPK mendalami dugaan praktik pengaturan barang impor oleh PT Infinity International. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Ilustrasi. KPK mendalami dugaan praktik pengaturan barang impor oleh PT Infinity International. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pengaturan barang impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tidak hanya melibatkan Blueray Cargo (Grup). KPK mendapati informasi bahwa PT Infinity International diduga juga terlibat dalam praktik serupa.

Pemeriksaan yang Tidak Terlaksana

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik berencana untuk mendalami informasi tersebut dengan memanggil Direktur PT Infinity International, Ali Susanto, dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu, 17 Juni 2026. Namun, Ali Susanto tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Budi menjelaskan, "Terkait dengan pemanggilan dari pihak PT Infinity memang kami mendapatkan informasi bahwa praktik-praktik pengaturan importasi barang ini tidak hanya dilakukan oleh PT BR [Blueray]." Ia menambahkan bahwa KPK ingin menelusuri lebih lanjut kepada perusahaan-perusahaan forwarder lain yang terkonfirmasi terlibat, sehingga pemanggilan terhadap pihak PT Infinity dilakukan.

Jadwal Ulang Pemeriksaan

Budi juga menyampaikan bahwa penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan kepada Ali Susanto. "Namun demikian, dalam pemanggilan pekan lalu yang bersangkutan sudah ada jadwal agenda kegiatan lainnya, sehingga nanti penyidik pastinya akan melakukan penjadwalan ulang," ujarnya. Ia menegaskan bahwa informasi mengenai jadwal pemeriksaan yang baru akan disampaikan kepada publik.

Sebelumnya, pada Selasa, 23 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti terkait tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiga pejabat tersebut adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.

Mereka didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total lebih dari Rp71 miliar, yang berasal dari pihak Blueray Cargo (Grup) yang telah lebih dulu menjalani persidangan. Beberapa tokoh dari Blueray Cargo, seperti Pimpinan John Field, Manager Operasional Dedy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, juga terlibat dalam kasus ini.

John Field dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan atas dugaan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sementara itu, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti 80 hari.

// Artikel Terkait