Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Winarko, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, untuk mengonfirmasi terkait penemuan uang sejumlah Sin$8.500 yang ditemukan di ruang kerjanya saat penggeledahan pada Selasa, 4 Agustus lalu. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menjelaskan asal usul uang tersebut.
Budi menjelaskan bahwa informasi mengenai uang tersebut penting karena diduga berkaitan dengan kasus pemerasan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) dan penerimaan gratifikasi yang terjadi antara tahun 2022 hingga 2026, yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim. "Pemanggilan nanti bisa menjelaskan dan menerangkan terkait dengan kedudukan uang tersebut," ungkapnya.
Penggeledahan di Beberapa Lokasi
Pada hari yang sama, selain melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, penyidik KPK juga menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat. Di lokasi kedua, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.
Seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik untuk memastikan relevansinya dengan peristiwa pidana yang sedang diselidiki. Ini bertujuan untuk memperkuat bukti, mengurai konstruksi perkara secara menyeluruh, serta menelusuri pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Penangkapan Tersangka
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor biro jasa di Bali dan menyita dokumen serta BBE yang diduga terkait dengan kasus ini. Pada 17-19 Juni 2026, penyidik menggeledah beberapa lokasi, termasuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, PT Visa Empat Bali, dan CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, di mana sejumlah BBE dan dokumen juga disita.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk periode 2022-2026. Mereka termasuk Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah. Seluruh tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Para tersangka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 2-3 Juni 2026, di mana KPK menangkap 18 orang, termasuk Silmy Karim yang menyerahkan diri. KPK juga menemukan dan mengamankan barang bukti yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dengan total nilai mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai bentuk, termasuk kendaraan dan mata uang asing.