Monday, 26 October 2026
Hukum & Kriminal

KPK Pertimbangkan Penjemputan Paksa Nusron Wahid Setelah Dua Kali Mangkir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memikirkan kemungkinan untuk menjemput paksa Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, setelah yang bersangkutan tidak hadir dal...

F
Farhan Hakim
16 October 2026 66 pembaca
KPK mempertimbangkan jemput paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid setelah dua kali tak penuhi panggilan. Dok. Istimewa
KPK mempertimbangkan jemput paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid setelah dua kali tak penuhi panggilan. Dok. Istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mempertimbangkan langkah untuk menjemput paksa Nusron Wahid, yang menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini menyusul ketidakhadirannya dalam dua kali panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dalam kasus ini berjalan dengan efektif. Ia menyatakan, "Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa (jemput paksa), karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif," saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK pada Kamis malam, 15 Oktober.

Jadwal Pemeriksaan yang Dihindari

Budi menjelaskan bahwa jadwal pemeriksaan untuk Nusron pada hari itu merupakan penjadwalan ulang setelah ia tidak hadir pada pekan sebelumnya. Pada saat itu, Nusron mengklaim bahwa ia memiliki kegiatan di internal Kementerian ATR/BPN. Namun, ketika dijadwalkan ulang, Nusron kembali tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi kepada KPK.

"Setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini, kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut. Kami juga belum mendapatkan informasi mengapa saudara NW memilih untuk tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini," tambah Budi.

Delapan Tersangka dalam Kasus Suap

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di Kementerian ATR/BPN. Di antara mereka terdapat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang-orang yang dekat dengan Nusron Wahid.

// Artikel Terkait