Monday, 26 October 2026
Hukum & Kriminal

Hakim Perintahkan Jaksa Lanjutkan Pembuktian Kasus Don Ritto dan Nurman Herin

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pembuktian dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang yang melibatkan Don Ritto da...

G
Gilang Bagas Baskara
26 October 2026 2 pembaca
Majelis hakim PN Jakarta Pusat perintahkan Jaksa untuk melanjutkan pembuktian kasus pemerasan dan TPPU yang melibatkan Don Ritto dan Nurman Herin. (CNNIndonesia/Adi ibrahim)
Majelis hakim PN Jakarta Pusat perintahkan Jaksa untuk melanjutkan pembuktian kasus pemerasan dan TPPU yang melibatkan Don Ritto dan Nurman Herin. (CNNIndonesia/Adi ibrahim)

Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah mengeluarkan perintah kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses pembuktian dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Don Ritto dan Nurman Herin. Keputusan ini diambil dalam sidang yang berlangsung pada hari Senin, 26 Oktober.

Hakim menyampaikan bahwa argumen dari kedua terdakwa serta pengacara mereka akan dipertimbangkan dalam putusan akhir yang akan diambil setelah pemeriksaan pokok perkara selesai. "Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 79 dan 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa-terdakwa tersebut," ungkap hakim dalam putusan sela.

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum telah mencakup identitas para terdakwa, rincian perbuatan yang didakwakan, serta waktu dan tempat terjadinya perbuatan tersebut. Hakim berpendapat bahwa dakwaan tersebut disusun sedemikian rupa sehingga memungkinkan para terdakwa untuk memahami dan membela diri. "Sehingga telah memenuhi syarat Pasal 75 ayat (2) KUHAP dan tidak terdapat halangan hukum yang mengakibatkan dakwaan tidak dapat diterima," tambah hakim.

Argumen Terdakwa

Hakim juga mencatat bahwa beberapa argumen yang diajukan oleh terdakwa merupakan pembelaan terhadap pokok perkara yang akan diperhitungkan dalam putusan akhir. "Sebagian merupakan keberatan terhadap kebijakan penuntutan yang bukan objek perlawanan, dan sebagian berpijak pada ketidakcermatan redaksional yang tidak menyentuh inti dakwaan," jelas hakim. Dalam kasus ini, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa melakukan TPPU dengan total kerugian mencapai Rp350 miliar dalam rentang waktu dari tahun 2020 hingga 2026. Tindakan pencucian uang tersebut dilakukan bersama dengan Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

// Artikel Terkait