Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah mengeluarkan perintah kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses pembuktian dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Don Ritto dan Nurman Herin. Keputusan ini diambil dalam sidang yang berlangsung pada hari Senin, 26 Oktober.
Hakim menyampaikan bahwa argumen dari kedua terdakwa serta pengacara mereka akan dipertimbangkan dalam putusan akhir yang akan diambil setelah pemeriksaan pokok perkara selesai. "Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 79 dan 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa-terdakwa tersebut," ungkap hakim dalam putusan sela.
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum telah mencakup identitas para terdakwa, rincian perbuatan yang didakwakan, serta waktu dan tempat terjadinya perbuatan tersebut. Hakim berpendapat bahwa dakwaan tersebut disusun sedemikian rupa sehingga memungkinkan para terdakwa untuk memahami dan membela diri. "Sehingga telah memenuhi syarat Pasal 75 ayat (2) KUHAP dan tidak terdapat halangan hukum yang mengakibatkan dakwaan tidak dapat diterima," tambah hakim.
Argumen Terdakwa
Hakim juga mencatat bahwa beberapa argumen yang diajukan oleh terdakwa merupakan pembelaan terhadap pokok perkara yang akan diperhitungkan dalam putusan akhir. "Sebagian merupakan keberatan terhadap kebijakan penuntutan yang bukan objek perlawanan, dan sebagian berpijak pada ketidakcermatan redaksional yang tidak menyentuh inti dakwaan," jelas hakim. Dalam kasus ini, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa melakukan TPPU dengan total kerugian mencapai Rp350 miliar dalam rentang waktu dari tahun 2020 hingga 2026. Tindakan pencucian uang tersebut dilakukan bersama dengan Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.