Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Roy H M Sihombing, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan yang terjadi di Madiun melibatkan Dwi Bagus Martono (40) yang diduga membunuh istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), dan anaknya, AGF (4). Menurut Roy, pelaku diduga merasa kesal karena korban cemburu terhadap istri sahnya.
"Motifnya kemungkinan masalah dendam. Emosi karena memang peristiwa yang melatarbelakangi bahwa pada saat itu si suami ini juga kan punya istri sah," jelas Roy di Mapolda Jatim pada Senin (26/10).
Peristiwa Tragis yang Terjadi
Dwi dikabarkan membatalkan rencana liburan dengan Dini dan anaknya ke Telaga Sarangan, Magetan, karena lebih memilih untuk menjemput istri sahnya di stasiun. Hal ini menimbulkan kecemburuan pada Dini, yang berujung pada percekcokan antara mereka.
Dwi diduga melakukan pembunuhan dengan cara mencekik ibu dan anak tersebut, kemudian membakar, memutilasi, dan menggiling jasad mereka menggunakan mesin penggiling daging. Roy mengungkapkan bahwa jasad keduanya dibakar berkali-kali dan dimutilasi di rumah pelaku yang terletak di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan
Kepala Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah keluarga korban dari Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, melaporkan kehilangan anggota keluarganya ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026. Dwi juga hadir untuk mengantar keluarga Dini melapor ke polisi.
"Iya, jadi (terduga) pelaku dan keluarga korban yang ada di Bogor datang ke Madiun melapor ya, mengantar ke Polres Madiun Kota melapor kehilangan. Jadi selama satu bulan ya, itu memang tadinya dipercayai bahwa hilang gitu," ungkapnya.
Awalnya, Dwi sempat dicurigai, namun dilepaskan karena penyidik belum memiliki bukti yang cukup. Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk penelusuran CCTV di sebuah hotel di Madiun, tempat di mana korban dan anaknya terakhir terlihat pada 19-20 September 2026.
Selama penyelidikan, ditemukan lima pecahan tulang yang mencurigakan di sekitar rumah pelaku. Tulang-tulang tersebut kemudian dikirim ke laboratorium forensik dan terbukti merupakan bagian dari kerangka manusia. Berdasarkan temuan ini, polisi menyimpulkan bahwa hilangnya korban disebabkan oleh tindak pembunuhan.
Petugas kemudian menangkap Dwi saat bersembunyi di sebuah padepokan di Gudo, Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (25/10). Dwi dibawa ke Mapolda Jatim di Surabaya pada Senin (26/10) siang, terlihat hanya bisa tertunduk saat digelandang oleh petugas.