Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk memanggil kembali Nusron Wahid, yang menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dalam waktu dekat. KPK memerlukan keterangan dari Nusron karena beberapa orang yang berada dalam lingkaran dekatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan gratifikasi di lingkungan kementerian tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keterangan dari Nusron sangat penting bagi penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi kasus dugaan korupsi ini. Ia menambahkan, penyidik ingin mengetahui apakah praktik korupsi di Kementerian ATR/BPN hanya berhenti pada tersangka yang ada saat ini atau ada perintah dari pihak lain yang terlibat.
Pentingnya Keterangan Nusron Wahid
Budi menyatakan, "Sehingga nanti overview-nya jelas ya, apa yang terjadi di lapangan, adanya dugaan praktik suap ataupun penerimaan lainnya, ini kemudian ujungnya ke siapa. Apakah memang berhenti kepada orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, atau kemudian sebetulnya ada alur perintah dari pihak lainnya."
Nusron telah dua kali tidak hadir dalam panggilan penyidik KPK. Pada pemanggilan pertama yang dijadwalkan pada Rabu (7/10), ia tidak hadir dengan alasan adanya agenda internal di Kementerian ATR/BPN. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10), namun Nusron kembali absen karena melakukan perjalanan ke luar negeri, yaitu ke Singapura dan Malaysia.
Daftar Tersangka dalam Kasus Ini
Dalam kasus yang melibatkan Kementerian ATR/BPN ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Di antara mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; politikus dari Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Empat tersangka lainnya termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.