Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 saat melakukan pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama Republik Indonesia, pada Jumat (19/6). Meskipun Yaqut telah berstatus sebagai tersangka, pemeriksaan kali ini dilakukan dalam perannya sebagai saksi untuk memberikan penjelasan mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh tersangka lainnya.
"Pemeriksaan terhadap saudara YCQ [Yaqut Cholil Qoumas] hari ini untuk dikonfirmasi terkait barang-barang bukti yang sudah diperoleh penyidik sebelumnya," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis pada hari yang sama.
Respon Yaqut Terhadap Pemeriksaan
Yaqut memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai pemeriksaan tersebut. Ia hanya menyatakan kesiapan untuk dilimpahkan ke pengadilan kapan saja. "Siap," ungkapnya saat menjawab pertanyaan dari awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (19/6).
Proses Hukum dan Barang Bukti
Selain Yaqut, terdapat sejumlah tersangka lain yang juga sedang diproses oleh KPK, termasuk Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama. KPK berencana untuk melimpahkan berkas perkara semua tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersamaan.
KPK telah menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan properti. Dalam proses penyidikan, KPK juga telah mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel yang terlibat dalam kuota haji tambahan, di mana beberapa biro travel menunjukkan keraguan dalam memberikan keterangan mengenai praktik jual beli kuota haji tersebut.
Dalam penanganan kasus ini, KPK merujuk pada Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP, yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Menurut perhitungan dari tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diperkirakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.