Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mereka tidak akan melakukan duplikasi dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta pada hari Jumat.
Budi Prasetyo menyatakan, "KPK tidak melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain." Ia juga menambahkan bahwa KPK terbuka untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus yang sedang berlangsung. Menurutnya, koordinasi antar lembaga sangat penting dalam sistem peradilan pidana.
Fokus pada Koordinasi Antarlembaga
Budi menekankan bahwa tujuan utama KPK saat ini adalah memastikan bahwa proses hukum di masing-masing lembaga dapat berjalan dengan optimal. Hal ini bertujuan agar penegakan hukum dapat mencapai hasil yang menyeluruh. "Dengan demikian, tujuan penegakan hukum untuk mengungkap peristiwa pidana, mempertanggungjawabkan pihak yang terlibat, serta memulihkan kerugian negara dapat tercapai," ujarnya.
Perkembangan Kasus MBG
Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan program MBG. Kejaksaan Agung menduga bahwa para tersangka menunjuk yayasan yang tidak memenuhi syarat dan memiliki hubungan dengan mereka untuk mengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain itu, penyidik juga menduga adanya penggelembungan harga dalam beberapa pengadaan barang dan jasa yang menyebabkan kerugian bagi keuangan negara. Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan bahwa mereka sebelumnya telah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi program MBG di BGN sebelum Kejaksaan Agung mengumumkan penahanan mantan pimpinan lembaga tersebut. Pada 17 Juni 2026, KPK memutuskan untuk menghentikan sementara penyelidikan terkait MBG di BGN, dan sehari setelahnya menegaskan bahwa penghentian tersebut bersifat sementara, bukan permanen.