Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terhadap keanggotaan Nur Alam, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara yang terlibat dalam kasus korupsi, di Partai Solidaritas Indonesia (PSI). KPK menekankan bahwa partai politik perlu lebih memperhatikan integritas saat merekrut kader.
KPK menghargai hak setiap individu untuk berpartisipasi dalam politik, namun mereka merasa heran dengan keputusan PSI yang menerima Nur Alam, yang sebelumnya menjalani hukuman penjara akibat kasus korupsi terkait izin dan penerimaan gratifikasi selama masa jabatannya sebagai gubernur.
Pentingnya Integritas dalam Rekrutmen
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa status hukum seseorang yang pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi harus diperhatikan, termasuk apakah mereka masih dalam masa pembebasan bersyarat atau memiliki putusan pengadilan yang mencabut hak politik mereka. "Terkait pihak yang pernah diproses dalam perkara tindak pidana korupsi, tentu perlu dilihat pula status hukum yang bersangkutan, termasuk apakah masih menjalani pembebasan bersyarat maupun adanya putusan pengadilan yang memuat pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan," ungkap Budi.
KPK juga menekankan bahwa partai politik memiliki peran krusial dalam menciptakan pemimpin yang berintegritas. Oleh karena itu, rekrutmen kader seharusnya mempertimbangkan integritas dan rekam jejak calon. "Kami memandang penting bagi setiap partai politik untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan due diligence dalam proses rekrutmen kader maupun pengisian jabatan politik, dengan melakukan penelusuran yang memadai terhadap rekam jejak, integritas, serta kepatuhan hukum calon kadernya," kata Budi.
Rekam Jejak Nur Alam
Nur Alam mengumumkan bergabung dengan PSI setelah melakukan kunjungan ke kediaman Presiden Joko Widodo pada Rabu, 17 Juni 2026. Ia telah bebas melalui program pembebasan bersyarat sejak 16 Januari 2024 dan menjalani masa bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung hingga 27 Januari 2029. Hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya, yang awalnya 15 tahun, telah dikurangi menjadi 12 tahun melalui putusan kasasi Mahkamah Agung. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar dan kehilangan hak politiknya selama lima tahun.