Tuesday, 04 August 2026
Peristiwa

Buruh PT Victory Apparel Mempertanyakan Pesangon PHK, Menilai Disnaker Tidak Adil

Sebanyak 367 pekerja PT Victory Apparel di Semarang masih berjuang untuk mendapatkan pesangon yang sesuai setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka menolak ketentuan pesangon yang diang...

A
Arya Satya Sasmita
03 August 2026 6 pembaca
Foto: Kamran Dikarma
Foto: Kamran Dikarma

Sejumlah 367 pekerja PT Victory Apparel yang berlokasi di Semarang tengah berupaya untuk mendapatkan hak pesangon yang layak setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka menolak tawaran pesangon yang hanya setara 0,5 sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Ketua Serikat Pekerja PT Victory Apparel, Lusiatun, menyatakan bahwa dari total tersebut, sebanyak 205 pekerja telah menerima PHK. Ia menjelaskan bahwa rata-rata masa kerja para pekerja ini berkisar antara 10 hingga 20 tahun, meskipun banyak di antara mereka yang tidak tergabung dalam serikat pekerja.

Permintaan Keadilan Pesangon

Lusiatun menambahkan bahwa dari 205 pekerja yang telah menerima PHK, mereka hanya mendapatkan pesangon dengan ketentuan 0,5. Selain pesangon, hak-hak lain seperti uang penghargaan masa kerja juga tidak diberikan. “Saat ini ada 367 anggota serikat pekerja yang meminta keadilan (pembayaran pesangon) satu kali PMTK dari masa kerja kami yang rata-rata sudah lebih dari 19 tahun. Kami juga berharap adanya uang tali asih dari perusahaan,” ungkapnya saat diwawancarai pada Senin (3/8/2026).

Menurut Lusiatun, para pekerja yang menerima PHK dengan ketentuan pesangon 0,5 merasa khawatir jika tidak segera menerima pembayaran tersebut, pemilik PT Victory, yang merupakan warga asing, dapat meninggalkan kewajibannya. Ia juga menyebutkan bahwa Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang meyakinkan bahwa tindakan manajemen PT Victory dalam memenuhi hak pekerja sudah sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2021. “Disnaker juga sempat bilang, kalaupun mau dibawa ke PHI (perselisihan hubungan industrial), pekerja pasti kalah,” ujarnya.

Harapan untuk Mediasi

Lusiatun merasa bahwa Disnaker Kota Semarang tidak menunjukkan keberpihakan kepada pekerja. “Mereka tampak lebih mendukung perusahaan,” tambahnya. Ia juga mengungkapkan bahwa baru-baru ini, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, telah mengunjungi PT Victory dan bertemu dengan para pekerja. Lusiatun sempat optimis bahwa kunjungan tersebut akan membantu perjuangan para buruh, namun ternyata tidak ada perubahan yang signifikan. Manajemen PT Victory tetap pada keputusan untuk memberikan PHK dengan ketentuan 0,5.

“Saya berharap tuntutan kami masih bisa didengar,” kata Lusiatun. Ia mengungkapkan bahwa pada Selasa (4/8/2026), para pekerja yang belum menandatangani surat PHK akan mengadakan pertemuan mediasi di Kantor Disnaker Kota Semarang. Lusiatun berencana untuk menyampaikan kembali tuntutannya mengenai pesangon dengan ketentuan satu kali. “Jika ada yang tetap menolak ketentuan 0,5, kami akan siap mendampingi untuk ke PHI,” tutupnya.

// Artikel Terkait