Polres Pemalang saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait kematian seorang siswa berusia 13 tahun dari SMPN 4 Randudongkal yang dikenal dengan inisial AAF. Kematian siswa tersebut diduga berkaitan dengan tindakan perundungan. Untuk mendapatkan kejelasan mengenai penyebab kematian, pihak kepolisian telah melaksanakan autopsi.
Informasi mengenai dugaan perundungan yang mengakibatkan AAF meninggal dunia telah beredar luas di media sosial. Menanggapi isu ini, Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Faizal Wildan Umar Rela, menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus tersebut. Faizal juga menyebutkan bahwa sejauh ini, sebanyak 11 orang telah diperiksa, termasuk teman, guru, dan keluarga dari korban.
Pemeriksaan dan Autopsi
Faizal menjelaskan bahwa sebelum meninggal, AAF sempat dirawat di Rumah Sakit Muhammadiyah Mardhatillah Randudongkal selama satu hari. Korban meninggal dunia pada hari Ahad, 2 Agustus 2026. Ketika ditanya mengenai gejala yang dialami AAF saat dibawa ke rumah sakit, Faizal enggan memberikan keterangan lebih lanjut, mengatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses pendalaman.
Proses Hukum dan Tindak Lanjut
Karena penyelidikan masih berlangsung, Faizal menegaskan bahwa Polres Pemalang belum dapat menyimpulkan bahwa kematian AAF disebabkan oleh perundungan. “Kami mengarahkan untuk diautopsi biar tahu penyebab kematiannya apa. Kami koordinasi dengan pihak keluarga, dan keluarga setuju dengan hal tersebut,” ujarnya.
Autopsi terhadap jenazah AAF dilakukan di RS Muhammadiyah Mardhatillah Randudongkal, yang melibatkan tim dari Biddokkes Polda Jawa Tengah. Meskipun demikian, Faizal mengaku belum mengetahui kapan hasil autopsi akan diumumkan. “Saya menunggu dari Biddokkes Polda Jateng. Karena yang mengeluarkan hasilnya Biddokkes Polda Jateng nanti,” jelasnya.
Faizal memastikan bahwa pihaknya akan bertindak profesional dalam mengusut penyebab kematian AAF. “Jika ditemukan unsur pidana, kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.