Gabungan Pengusaha Makanan Bergizi Indonesia (Gapembi) mengeluarkan pernyataan resmi mengenai Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur penghentian sementara layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah. Ketua Umum Gapembi, Alven Stony, menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan oleh organisasi tersebut lebih ditujukan pada cara pengambilan keputusan yang dinilai kurang melibatkan komunikasi dan konsultasi dengan mitra pelaksana yang terpengaruh langsung di lapangan.
Proses Pengambilan Keputusan yang Kurang Komunikatif
Dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu (20/6/2026), Alven menjelaskan bahwa penting untuk meluruskan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Ia menekankan bahwa perhatian utama adalah pada tata cara pengambilan keputusan yang dilakukan secara sepihak, tanpa adanya diskusi terlebih dahulu dengan para mitra yang selama ini menjalankan program di lapangan.
Alven mengungkapkan bahwa para mitra MBG telah berkomitmen untuk mendukung keberhasilan program strategis nasional tersebut sejak awal. Oleh karena itu, setiap perubahan kebijakan yang berdampak pada operasional, sumber daya manusia, rantai pasok, dan aspek pembiayaan seharusnya dibahas terlebih dahulu agar dapat dilaksanakan dengan tertib dan tidak menimbulkan masalah baru.
Penolakan Terhadap Surat Edaran yang Dikeluarkan
Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Kamis (18/6/2026), sikap Gapembi merujuk pada poin ketujuh Asta Aspirasi Mitra BGN, yang menyatakan penolakan terhadap Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 yang dikeluarkan pada 17 Juni 2026. Penolakan ini disebabkan karena dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi yang telah menjadi acuan pelaksanaan program sebelumnya.
Alven menegaskan, “Persoalannya bukan semata-mata soal dapur libur atau tidak libur,” menunjukkan bahwa isu yang diangkat lebih kompleks dan membutuhkan perhatian yang lebih mendalam dari semua pihak yang terlibat.