Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melanjutkan penyidikan kasus korupsi yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Pada Selasa, 11 Agustus 2026, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang yang terkait dengan kasus ini.
Pemeriksaan Terhadap Pejabat dan Staf BGN
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa di antara yang diperiksa terdapat pejabat tinggi dan pegawai BGN, serta beberapa pihak dari yayasan yang terlibat dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Di antara mereka yang diperiksa adalah seorang tenaga pendukung pelaksanaan tugas pejabat pembuat komitmen (Plt PPK) pengadaan tablet di BGN, serta beberapa pegawai lainnya. Selain itu, penyidik juga memanggil pihak dari yayasan TBCS dan staf keuangan PT GSN untuk memberikan keterangan.
Anang menjelaskan bahwa tim penyidik sebenarnya telah memanggil 22 orang untuk diperiksa sebagai saksi, namun hanya 12 orang yang hadir memenuhi panggilan tersebut.
Proses Penyidikan yang Terhambat
Penyidikan ini merupakan kelanjutan dari proses yang sebelumnya sempat terhenti akibat krisis internal di Gedung Bundar Kejagung. Krisis ini dipicu oleh penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah, yang saat itu menjabat sebagai Jampidsus dan merupakan pemimpin penyidikan kasus MBG. Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Polri, yang mengakibatkan pengunduran dirinya dari jabatannya.
Selama menjabat, Febrie telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, termasuk Dadan Hindayana sebagai kepala BGN, serta dua purnawirawan militer, Lodewijk Pusung dan Sony Sonjaya, yang juga dijadikan tersangka. Selain itu, terdapat beberapa tersangka lain dari kalangan swasta yang terlibat dalam kasus ini.
Setelah penetapan tersangka, penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Mabes Polri melanjutkan proses penyidikan terhadap Febrie. Dalam pengusutan lebih lanjut, tim penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara yang signifikan akibat praktik korupsi dalam program MBG ini.
Penyidikan kasus ini mengungkap beberapa klaster masalah, termasuk jual beli titik-titik SPPG dan mark-up dalam pengadaan barang, seperti motor listrik dan televisi. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp 10,5 triliun per tahun sejak 2025, menunjukkan besarnya dampak dari korupsi ini terhadap keuangan negara.
Beberapa tersangka, seperti Sony Sonjaya, telah mengajukan diri sebagai justice collaborator, namun permohonan tersebut ditolak oleh penyidik. Sementara itu, Lodewijk Pusung mengajukan praperadilan yang juga ditolak oleh hakim.