Saturday, 13 June 2026
Hukum & Kriminal

KPK Menyatakan Iskandar Sitorus Diduga Menghalangi Proses Penyidikan Kasus Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuduh Iskandar Sitorus berusaha menghambat penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Iskandar diduga mengumpulkan informasi terkait pem...

I
Ilham Fadli Akbar
13 June 2026 4 pembaca
KPK Menyatakan Iskandar Sitorus Diduga Menghalangi Proses Penyidikan Kasus Bea Cukai
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jumat (12/6). (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai tindakan Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), yang diduga berupaya menghalangi proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Temuan KPK menunjukkan bahwa Iskandar berpotensi mengumpulkan informasi dan materi pemeriksaan dari saksi-saksi yang terlibat dalam kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa "Saksi IHS [Iskandar HP Sitorus] hadir dalam pemeriksaan hari ini, di mana penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan saksi dalam perkara ini yang diduga mengarah pada upaya untuk menghambat proses penyidikan." Meskipun demikian, Budi menegaskan bahwa penyidik tetap bekerja untuk mendalami bukti-bukti yang ada.

Penyidikan Berlanjut

Budi menambahkan, "Penyidik masih mendalami dari bukti-bukti yang diperoleh, apakah perbuatan yang dilakukan para pihak masuk dan memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor (Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)." Iskandar diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK dan mengaku menerima kuasa nonlitigasi dari John Field, pimpinan Blueray Cargo, yang juga terlibat dalam kasus ini.

Dalam keterangannya, Iskandar menyatakan, "Saya dipanggil sebagai saksi karena saya terima kuasa nonlitigasi dari John Field ya terkait tindak pidana korupsi penyuapan yang dilakukan oleh tiga tersangka itu." Ia juga menjelaskan bahwa saat menerima surat kuasa tersebut, ia berhadapan dengan berbagai masalah di luar pengadilan, termasuk keluhan dari pelanggan dan pemutusan hubungan kerja.

Dampak Kasus di Blueray

Iskandar mencatat bahwa jumlah pegawai Blueray yang awalnya 1.500 orang kini tinggal 115. Ia menyoroti banyaknya masalah yang muncul di perusahaan setelah penegakan hukum terkait dugaan suap terhadap pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. John Field sendiri didakwa menyuap sejumlah pejabat dengan total uang mencapai Rp61 miliar serta memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Suap tersebut diduga diberikan oleh John Field bersama Dedy Kurniawan Sukolo, Manager Operasional Custom Clearance, dan Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi di Blueray Cargo. Pihak penerima suap termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal, serta beberapa pejabat lainnya, dengan rincian suap yang diterima oleh masing-masing pejabat tersebut. Fasilitas yang diberikan juga mencakup hiburan dan barang mewah kepada pejabat di Bea dan Cukai.

Jaksa menyatakan bahwa suap tersebut bertujuan agar barang impor milik Blueray Cargo dapat lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.

// Artikel Terkait