Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnaen, untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri. Jubir KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keterangan dari keduanya sangat penting untuk proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Kuansing, Riau.
Operasi Tangkap Tangan
Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan berhasil menangkap sepuluh orang. Dari jumlah tersebut, sembilan orang ditangkap di wilayah Kuansing, sementara satu orang lainnya ditangkap di Jakarta. “KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuansing agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (30/6).
Pemeriksaan Intensif
Budi juga mengungkapkan bahwa dari sepuluh orang yang ditangkap, lima orang di antaranya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan intensif. “Yaitu tiga orang dari pihak swasta, satu orang merupakan ASN di Kabupaten Kuantan Singingi, dan satu orang lainnya adalah anggota keluarga dari penyelenggara negara atau ASN Kabupaten Kuantan Singingi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menyebutkan bahwa penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam OTT tersebut, termasuk barang bukti elektronik yang berkaitan dengan transaksi keuangan. “Selain itu juga tim mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi instrumen suap yang dilakukan oleh para pihak tersebut,” tutupnya.