Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, telah selesai menjalani operasi yang berkaitan dengan masalah pencernaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta. "Untuk perkembangan kondisi kesehatan Sdr. YCQ, bahwa pada hari Senin (29/6), sudah dilakukan tindakan medis oleh tim dokter," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan yang disampaikan pada Selasa (30/6).
Monitoring Kesehatan Yaqut
Budi Prasetyo menambahkan bahwa penyidik KPK terus memantau kondisi kesehatan Yaqut. Ia berharap agar kesehatan Yaqut semakin membaik, sehingga proses hukum yang sedang berlangsung dapat dilanjutkan. "Kami berharap kondisi terus membaik, untuk bisa segera kembali menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik terus memantau perkembangan kondisinya," kata Budi.
Yaqut sebelumnya dibantarkan dari tahanan oleh KPK pada malam 24 Juni, untuk mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati karena masalah pencernaan. Selama masa perawatan, KPK memberikan pengamanan yang ketat terhadapnya.
Perkembangan Kasus Kuota Haji
Budi menjelaskan bahwa pembantaran ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dokter yang mengharuskan Yaqut dirawat inap. Dalam kasus kuota haji tambahan, Yaqut dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah diperpanjang penahanannya selama 30 hari yang dimulai awal Juni. KPK sedang mempercepat penanganan kasus ini, dan rencananya pelimpahan perkara Yaqut dan Ishfah akan dilakukan bersamaan dengan dua tersangka lain yang ditahan pada 8 Juni lalu, yaitu Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel yang terlibat dalam masalah kuota haji tambahan. Beberapa biro travel tampak ragu untuk memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan. KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan analisis tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diperkirakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.