Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Sirajudin Lasena, Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Penahanan terhadap Sirajudin berlaku selama 20 hari pertama hingga 11 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa setelah ditemukan bukti-bukti yang cukup dalam penyelidikan, KPK memutuskan untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. "Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan satu (1) orang sebagai tersangka, yaitu saudara SJL [Sirajudin Lasena]," ungkap Taufik di kantornya di Jakarta.
Rincian Kasus Pemerasan
Taufik menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Sirajudin diduga menetapkan tarif fee proyek sebesar 10 persen dari Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang dilaksanakan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Ia juga diduga menentukan fee proyek sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta 1 persen untuk kelompok kerja (Pokja) PBJ.
Lebih jauh, Sirajudin diduga melakukan pengaturan pelaksanaan proyek di Dinas PUPR sebelum proyek tersebut dilaksanakan. Ia memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk mencantumkan nama-nama vendor yang akan mengerjakan proyek-proyek tersebut. Proses ini dilakukan dengan menuliskan nama calon pemenang pada lembaran kertas HVS. Setelah itu, atas persetujuan bupati, Kepala Dinas PUPR berkoordinasi dengan Pokja untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa dimenangkan oleh vendor yang telah ditentukan sebelumnya.
Taufik menambahkan, "Atas permintaan SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian fee 10 persen, untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut bernilai Rp1,9 miliar."
Dugaan Gratifikasi yang Diterima
Selain pemerasan, Taufik juga mengungkapkan bahwa Sirajudin diduga menerima gratifikasi dalam rentang waktu 2023-2026 dengan total mencapai Rp11,14 miliar. Dugaan gratifikasi ini termasuk penerimaan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang sebelumnya juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan sebesar Rp350 juta, serta penerimaan dari pihak-pihak lain senilai Rp10,79 miliar.
"Di mana pada tahun 2023-2024, SJL menjadi Pj. Bupati Bolmut dan tahun 2025-2026 saat SJL menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030," jelas Taufik.
Sirajudin kini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap total 14 orang, termasuk Sirajudin beserta beberapa kepala dinas dan pihak swasta.
Tim KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp200 juta, dengan rincian Rp130 juta yang ditemukan di kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta dalam sebuah koper di rumah bupati, dan Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUPR.