Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, serta Wakil Rektor III, Norman Arie Prayoga, selama 20 hari pertama. Penahanan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang terjadi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed serta penerimaan gratifikasi.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka tersebut berlangsung dari tanggal 21 Agustus hingga 9 September 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Selain itu, penahanan juga dilakukan terhadap empat tersangka lainnya, termasuk Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, serta tiga individu dari pihak swasta yang bernama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Proses Hukum dan Penangkapan
Proses hukum ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Purwokerto dan Jakarta, serta pemeriksaan intensif yang dimulai sejak Kamis, 20 Agustus. Taufik menjelaskan bahwa seleksi Mandiri di Unsoed adalah jalur pendaftaran yang dikelola secara mandiri oleh pihak universitas. Dalam proses penerimaan tersebut, calon mahasiswa diwajibkan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dengan jumlah yang bervariasi, tergantung pada golongan masing-masing.
Contohnya, di Fakultas Kedokteran, UKT berkisar antara Rp7,1 juta hingga Rp17 juta, sementara IPI di fakultas tersebut mulai dari Rp100 juta (IPI 1) hingga Rp260 juta (IPI 4). Namun, KPK menemukan dugaan adanya tindak pidana korupsi yang berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri ini.
Dugaan Korupsi dan Implikasinya
Taufik menambahkan bahwa biaya tambahan yang muncul dari pungutan di luar biaya yang wajib dibayarkan (UKT dan IPI) dirasakan sangat membebani calon mahasiswa baru. Keenam tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dalam OTT yang berlangsung di Purwokerto dan Jakarta pada 20 Agustus, KPK berhasil menangkap 14 orang, di mana 12 orang ditangkap di Purwokerto dan dua orang lainnya di Jakarta. Dua orang yang ditangkap di Jakarta, termasuk Rektor Unsoed, langsung menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, 12 orang yang ditangkap di Purwokerto menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas, dengan tujuh orang diantaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
KPK juga menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo di rekening senilai Rp99 juta. KPK menyayangkan adanya dugaan korupsi di sektor pendidikan, karena hal ini dapat berdampak besar terhadap penanaman nilai dan karakter. Dugaan korupsi ini terjadi pada tahap awal penerimaan mahasiswa, yang seharusnya berlangsung secara objektif dan sesuai ketentuan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa dalam kasus ini terdapat relasi kuasa yang diduga disalahgunakan oleh beberapa pihak. Kewenangan yang seharusnya digunakan untuk menjalankan proses penerimaan mahasiswa baru dengan adil, justru disalahgunakan untuk menentukan tarif atau imbalan tertentu. Hal ini dapat mencederai prinsip keadilan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.