Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan terkait proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang diduga melibatkan praktik pemerasan. Pada hari ini, KPK memeriksa tujuh orang saksi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya melalui jalur mandiri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa para saksi yang diperiksa termasuk Iman Purnama dan Heru Purwono yang merupakan karyawan swasta, Farhan Mutashimbillahsalman sebagai mahasiswa, Suhartono yang berprofesi sebagai pedagang, Ika Yuli Setyarini selaku notaris, Dian Bestari Santi Rahayu dari Humas Unsoed, serta Noor Farid yang menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed. Pemeriksaan terhadap Noor Farid merupakan yang kesekian kalinya.
Pemeriksaan dan Penggeledahan
Selain pemeriksaan saksi, KPK juga telah melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti. Pada tanggal 9-10 September lalu, KPK melaksanakan penggeledahan di enam lokasi yang mencakup rumah Wakil Rektor I, II, dan IV, rumah salah satu dosen, ruang Sekretaris Daerah Banyumas, serta kediaman seorang guru SMA di Tasikmalaya yang diduga berperan sebagai koordinator dalam pengumpulan calon mahasiswa.
Penggeledahan di ruang Sekretaris Daerah Banyumas dilakukan karena diduga yang bersangkutan mengetahui tentang pemberian rekomendasi bagi mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang untuk diterima di Unsoed. Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik menemukan berbagai dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang berkaitan dengan penitipan calon mahasiswa di Unsoed.
Status Tersangka dan Temuan KPK
Sebelumnya, pada tanggal 23 dan 24 Agustus 2026, KPK juga melakukan penggeledahan di enam rumah tersangka serta gedung kantor rektorat Unsoed. Dari kantor rektorat, penyidik menemukan Surat Edaran (SE) KPK tahun 2023 yang berisi rekomendasi untuk perbaikan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Dalam SE tersebut terdapat peringatan untuk meningkatkan transparansi terkait jumlah kuota penerimaan dan kriteria kelulusan calon mahasiswa.
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Para tersangka tersebut meliputi Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq; Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga; Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto; serta tiga orang dari pihak swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Purwokerto dan Jakarta serta pemeriksaan intensif yang dilakukan KPK sejak tanggal 20 Agustus 2026. Semua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.