Sunday, 14 June 2026
Hukum & Kriminal

KPK Memutuskan Tidak Mengajukan Banding atas Vonis Kasus Pemerasan K3

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mereka tidak akan mengajukan banding terhadap putusan pengadilan terkait kasus suap dan gratifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan...

S
Stephanie Marissa
14 June 2026 3 pembaca
KPK Memutuskan Tidak Mengajukan Banding atas Vonis Kasus Pemerasan K3
Ilustrasi. KPK tidak akan banding atas putusan kasus suap sertifikasi K3. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia -- KPK memastikan bahwa mereka tidak akan melakukan banding terhadap keputusan pengadilan dalam kasus suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Kasus ini melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, beserta beberapa terdakwa lainnya.

Lembaga antikorupsi ini menyatakan bahwa mereka menerima sepenuhnya semua putusan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim dalam kasus tersebut. "KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Saudara Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada hari Minggu (14/6).

Apresiasi terhadap Putusan Hakim

Budi menambahkan bahwa KPK menghormati dan mengapresiasi keputusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim. Ia menjelaskan bahwa amar putusan tersebut menunjukkan bahwa proses penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik dan jaksa penuntut umum KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"KPK mencermati bahwa dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan Jaksa Penuntut Umum KPK. Termasuk pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan," jelasnya.

Vonis Terdakwa dalam Kasus Ini

Selain menerima putusan hakim, KPK juga mencatat bahwa semua terdakwa dalam perkara ini tidak mengajukan upaya hukum lebih lanjut dan memilih untuk menerima vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan. KPK menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung proses penegakan hukum dalam kasus ini.

"KPK juga mencatat bahwa seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, putusan ini mencerminkan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi semua pihak dan menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan," tambahnya.

Berikut adalah rincian lengkap vonis para terdakwa dalam kasus ini:

  1. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider pidana 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 3.435.000.000.
  2. Irvian Bobby Mahendro, divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 36,04 miliar subsider 3 tahun kurungan.
  3. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 35 juta subsider 1 tahun pidana kurungan.
  4. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 7.591.120.000 (7,59 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.
  5. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 1.948.722.222 (1,94 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.
  6. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 828.500.000 (828,5 juta) subsider 1 tahun.
  7. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara.
  8. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 1.350.000.000 (1,35 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.
  9. Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 3.000.000.000 (3 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.
  10. Temurila, pengusaha dari PT KEM, divonis 1,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.
  11. Miki Mahfud, pengusaha dari PT KEM, divonis 1,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.

// Artikel Terkait