Bali, CNN Indonesia -- Pada hari Jumat, 19 Juni 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Imigrasi Denpasar. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan pemerasan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk periode 2022-2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mendalami kasus yang berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA. "Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA, hari ini Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar," ungkapnya melalui pesan tertulis. Budi Prasetyo juga menyampaikan bahwa saat ini proses penggeledahan masih berlangsung dan belum dapat memberikan informasi mengenai barang bukti yang berhasil disita.
Pemeriksaan Silmy Karim dan Tersangka Lainnya
KPK juga memeriksa Silmy Karim untuk mendalami bukti-bukti terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Namun, Silmy Karim tidak memberikan komentar mengenai kasus yang menimpanya. Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; serta Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, dan beberapa pejabat lainnya di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Para tersangka tersebut kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengungkapan Kasus Melalui OTT
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada tanggal 2-3 Juni 2026, di mana KPK menangkap 18 orang, termasuk Silmy Karim yang menyerahkan diri. Dalam operasi tersebut, KPK juga berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi, dengan total nilai mencapai Rp17,5 miliar. Barang bukti tersebut mencakup tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, serta saldo dalam rekening bank dan aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.