Jakarta, CNN Indonesia -- Dalam pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan beberapa penggeledahan di Bengkulu. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan M Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong yang tidak aktif.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan dari hari Rabu hingga Jumat di tiga lokasi, termasuk dua lokasi di Bengkulu dan satu di Rejang Lebong. Salah satu lokasi yang digeledah di Bengkulu adalah rumah Sekretaris DPRD setempat, sedangkan di Rejang Lebong, lokasi yang digeledah merupakan milik pribadi.
Detail Lokasi Penggeledahan
Budi Prasetyo menambahkan, "Dua lokasi di Bengkulu yaitu rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu." KPK juga menyita dokumen dan barang elektronik selama penggeledahan tersebut. Pada hari Jumat (7/8), delapan saksi diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu.
Proses Penyidikan dan Dugaan Suap
"Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait perkara tersebut," ungkap Budi. KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengembangkan kasus yang melibatkan M Fikri, namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka karena masih dalam tahap sprindik umum.
Budi Prasetyo menjelaskan lebih lanjut, "Sprindik umum." Dalam kasus ini, M Fikri diduga menerima suap sebesar Rp1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong merencanakan sejumlah proyek pada awal tahun 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa proyek tersebut berada di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar. Asep menambahkan bahwa suap ijon proyek senilai Rp980 juta diberikan secara bertahap melalui perantara, dan terdapat dugaan penerimaan lain yang dilakukan oleh Fikri senilai Rp775 juta.
Dia juga mencatat bahwa tindakan tersebut diduga dilakukan berulang kali, menunjukkan adanya pola korupsi yang sistematis.