Tuesday, 22 September 2026
Hukum & Kriminal

KPK Kembali Melakukan Penggeledahan di Rumah Anggota Polri Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ipda Yayat Sudrajat di Depok, Jawa Barat, sebagai bagian dari penyidikan kasus suap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

I
I Gusti Ngurah Pramana
21 September 2026 7 pembaca
KPK kembali menggeledah rumah mewah milik anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat di wilayah Depok, Jawa Barat. (Arsip KPK).
KPK kembali menggeledah rumah mewah milik anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat di wilayah Depok, Jawa Barat. (Arsip KPK).

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kediaman mewah Ipda Yayat Sudrajat yang terletak di Depok, Jawa Barat. Tindakan ini berkaitan dengan pengembangan kasus suap yang melibatkan Bupati Bekasi periode 2025-2030, Ade Kuswara Kunang.

Penggeledahan tersebut berlangsung pada hari Senin, 21 September, dan merupakan yang kedua kalinya dilakukan. Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah Yayat yang berada di Cibubur, Jakarta Timur. Setelah penggeledahan, Yayat telah dimintai keterangan oleh KPK terkait kepemilikan aset dan keterlibatannya dalam kasus ini.

Investigasi Aset Mewah

Budi, salah satu penyidik, menyatakan bahwa pihaknya menduga Yayat memiliki banyak aset tanah dan bangunan mewah yang tersebar di berbagai lokasi, termasuk Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, dan Karawang. "Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki sejumlah aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan dan tersebar di beberapa tempat," ungkapnya. Ia menambahkan bahwa penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset terkait lainnya.

Kasus Suap Ade Kuswara

Dalam penanganan kasus ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang menunjukkan bahwa tersangka akan segera ditentukan dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung. Ade Kuswara sebelumnya didakwa menerima suap sebesar Rp11,4 miliar dari seorang pengusaha bernama Sarjan, yang sedang dituntut dalam berkas perkara terpisah.

Penerimaan suap tersebut diduga terjadi antara Desember 2024 hingga Desember 2025 di berbagai lokasi, termasuk Lippo Cikarang, restoran McDonald's di Kabupaten Bekasi, dan beberapa tempat lainnya. Jaksa menyatakan bahwa Ade Kuswara mengetahui atau seharusnya menduga bahwa uang-uang tersebut diberikan agar ia dan Abah Kunang dapat memenangkan beberapa paket pekerjaan pada tahun anggaran 2025 di Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dikelola oleh perusahaan milik Sarjan.

Kasus ini bermula ketika Sarjan mengetahui hasil quick count yang menyatakan Ade Kuswara sebagai pemenang Pilkada Serentak Bupati Kabupaten Bekasi untuk periode 2025-2030. Sarjan kemudian meminta untuk bertemu dengan Ade Kuswara untuk mendiskusikan kemungkinan mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Restoran Gahyo Lippo Cikarang, Sarjan, bersama saksi Yayat Sudrajat dan Sugiarto, bertemu dengan Ade Kuswara untuk mengucapkan selamat dan menyampaikan permohonan maaf karena tidak mendukungnya selama masa kampanye. Sarjan menyatakan kesiapannya untuk mendukung program-program pembangunan yang dijalankan oleh Pemerintahan Kabupaten Bekasi.

// Artikel Terkait