Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap R. Haryo Sakti, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) serta penerimaan gratifikasi untuk periode 2022-2026, pada hari Jumat (28/8). "Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya.
Pemeriksaan Saksi Lain
Selain R. Haryo Sakti, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu Alberto Vicense Cianry Lake yang menjabat sebagai Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, serta Kadek Okta Dwi Putra, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara terkait tersangka Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk periode 2025-2026, beserta rekan-rekannya.
Proses Penyidikan yang Berlanjut
Dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung, KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi. Awal Agustus lalu, KPK menggeledah ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, dan menemukan uang tunai sebesar Sin$8.500. KPK berencana untuk mengonfirmasi temuan ini kepada Winarko. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, di mana sejumlah barang bukti seperti dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan kasus ini berhasil disita.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di sebuah kantor biro jasa di Bali, yang juga menghasilkan penyitaan dokumen dan BBE yang diduga terkait dengan perkara ini. Tanggal 17 hingga 19 Juni 2026, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, serta di kantor PT Visa Empat Bali dan CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, yang juga menghasilkan penyitaan barang bukti.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini, termasuk Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam yang merupakan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi untuk periode 2024-2025, serta beberapa pejabat lainnya. Mereka semua telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada tanggal 2-3 Juni 2026, di mana KPK menangkap 18 orang, termasuk Silmy Karim yang menyerahkan diri. KPK juga berhasil mengamankan barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dengan total nilai mencapai Rp17,5 miliar, termasuk 7 unit mobil, 15 motor, 11 sepeda, serta saldo dalam rekening bank dan aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.