Thursday, 02 July 2026
Hukum & Kriminal

KPK: Dugaan Korupsi Bupati Kuansing Merusak Martabat Pacu Jalur

Kasus korupsi yang melibatkan Bupati Kuansing, Riau, dinilai mencoreng nilai-nilai luhur dari tradisi Pacu Jalur. KPK telah menangkap tiga tersangka terkait dugaan suap dan penerimaan ilegal.

T
Theresia Okta Anindya
02 July 2026 18 pembaca
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mencoreng nilai luhur tanah kelahiran Pacu Jalur, ajang perlombaan dayung perahu tradisional. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mencoreng nilai luhur tanah kelahiran Pacu Jalur, ajang perlombaan dayung perahu tradisional. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, telah merusak nilai-nilai luhur yang melekat pada tradisi Pacu Jalur, sebuah perlombaan dayung perahu tradisional. KPK baru-baru ini mengungkap adanya dugaan suap jabatan dan penerimaan lainnya yang terkait dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan pada 29 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK telah menangkap tiga orang tersangka. Mereka adalah Bupati Kuansing untuk periode 2025-2030, Suhardiman Amby (SA); Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain (ZKN); serta seorang pengusaha bernama Ardiles (ARD) yang menjabat sebagai Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC).

Korupsi Mengancam Kepercayaan Masyarakat

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Kuansing dikenal sebagai tanah kelahiran Pacu Jalur yang merepresentasikan semangat gotong royong dan kerja sama masyarakat. Ia menegaskan, "Ketika korupsi kembali terjadi di Kuansing, yang tercoreng bukan hanya integritas penyelenggara negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap nilai-nilai luhur yang selama ini menjadi kebanggaan Kuansing," dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7) malam.

Budi menambahkan bahwa tindakan penindakan kali ini juga merupakan sinyal peringatan dari instrumen pencegahan korupsi yang dilakukan KPK melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP). Ia menjelaskan, "Di mana nilai MCSP Kabupaten Kuansing pada tahun 2025 masih berada pada zona merah, dengan skor 63,84 poin, atau menurun sebanyak 8,13 poin dari tahun 2024. Terutama pada area Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), yang hanya memperoleh skor di bawah 50, yaitu di skor 45."

Kondisi Integritas yang Memprihatinkan

Di sisi lain, Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Kuansing juga menunjukkan bahwa belum ada perbaikan yang signifikan. Nilai SPI hanya meningkat tipis dari 63,12 pada tahun 2024 menjadi 63,58 pada tahun 2025. Budi menekankan bahwa kondisi ini mengingatkan pentingnya penguatan integritas dan sistem pencegahan korupsi yang harus dilakukan secara konsisten agar praktik korupsi tidak terulang. Ia menambahkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi di Kuansing terkait dengan proyek-proyek strategis yang berdampak pada kehidupan masyarakat.

Budi menjelaskan bahwa berdasarkan peta geografis, 50 persen kawasan Kuansing merupakan lahan perkebunan, dengan 65 hingga 70 persen di antaranya adalah perkebunan sawit yang memiliki potensi menghasilkan 2,2 ton kelapa sawit per bulan, setara dengan sekitar Rp2,7 miliar. Namun, dari sisi infrastruktur, sekitar 38 hingga 45 persen jalan di wilayah Kuansing masih dalam kondisi buruk, yang disebabkan oleh tonase truk logistik kelapa sawit dan batu bara.

KPK mencatat bahwa telah terjadi tujuh kasus korupsi di Provinsi Riau. Khusus untuk Kuansing, ini merupakan peristiwa kedua di mana seorang kepala daerah ditangkap tangan. Sebelumnya, pada tahun 2021, Bupati Kuansing periode 2021-2026, Andi Putra, dijatuhi hukuman karena terlibat dalam kasus suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU).

// Artikel Terkait