Tuesday, 16 June 2026
Hukum & Kriminal

Korlantas Tegaskan Hanya Polri yang Berhak Menerbitkan SIM

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa hanya mereka yang memiliki kewenangan resmi untuk menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia, guna mencegah pemalsuan.

M
Made Wirawan
16 June 2026 5 pembaca
Korlantas Tegaskan Hanya Polri yang Berhak Menerbitkan SIM
Ilustrasi. Korlantas menegaskan bahwa hanya Polri yang berwenang menerbitkan SIM di Indonesia, untuk mencegah pemalsuan dan melindungi masyarakat. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia -- Brigjen Pol Wibowo, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, menegaskan bahwa penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pernyataan ini disampaikan untuk mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang, yang dapat merugikan masyarakat.

"Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Brigjen Pol Wibowo dalam keterangan tertulisnya pada Senin (15/6).

Kewenangan Penerbitan SIM

Kewenangan Polri dalam menerbitkan SIM diatur secara tegas dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa SIM diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, Pasal 87 ayat (3) juga mengamanatkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan Surat Izin Mengemudi.

Dokumen Resmi SIM

Menurut Brigjen Pol Wibowo, SIM bukan hanya sekadar kartu identitas pengemudi, tetapi merupakan dokumen negara yang membuktikan legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor. Dokumen ini diterbitkan melalui proses verifikasi, pengujian, dan pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola oleh Polri. "Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai Surat Izin Mengemudi yang sah menurut hukum Indonesia," tegasnya.

Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang dapat menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi yang ditetapkan oleh Polri. Masyarakat diharapkan selalu menggunakan saluran dan prosedur yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polri berkomitmen untuk memberikan pelayanan penerbitan SIM yang profesional, transparan, akuntabel, serta berbasis teknologi informasi, guna menjamin keamanan, kepastian hukum, dan keselamatan berlalu lintas bagi seluruh masyarakat Indonesia.

// Artikel Terkait